Tidak ada proyek atau dokumen yang ditemukan untuk kategori ini.

Komitmen terhadap Good Corporate Governance

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan usaha dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penerapan GCG di Perseroan berlandaskan pada lima prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman dalam setiap proses pengambilan keputusan, pengelolaan usaha, serta hubungan Perseroan dengan pemegang saham, karyawan, mitra usaha, pelanggan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Perseroan senantiasa memperkuat struktur dan mekanisme tata kelola melalui peran yang efektif dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, yang didukung oleh fungsi-fungsi tata kelola seperti Komite di bawah Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan kode etik, sistem pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, whistleblowing system, serta program anti-korupsi. Perseroan juga terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem tata kelola agar tetap relevan dengan perkembangan bisnis dan regulasi.

Melalui penerapan GCG yang kuat dan konsisten, NKE berupaya membangun budaya perusahaan yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dan mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Penerapan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness (TARIF)

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk menerapkan prinsip TARIF sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, berintegritas, dan berkelanjutan:

  • Transparansi – menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu.

  • Akuntabilitas – memastikan kejelasan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.

  • Responsibilitas – menjalankan usaha sesuai peraturan dan standar yang berlaku.

  • Independensi – mengambil keputusan secara objektif dan bebas dari benturan kepentingan.

  • Fairness – memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh pemangku kepentingan.

 

Hubungan GCG dengan keberlanjutan perusahaan

Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung keberlanjutan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Bagi Perseroan, keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian kinerja ekonomi, tetapi juga bagaimana kegiatan usaha dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, berintegritas, dan memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Penerapan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, serta Fairness (TARIF) menjadi landasan dalam memastikan bahwa setiap keputusan dan kegiatan usaha dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Tata kelola yang kuat membantu Perseroan dalam mengelola risiko, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, meningkatkan efektivitas pengendalian internal, serta menjaga integritas dalam setiap proses bisnis.

GCG juga berperan dalam membangun kepercayaan dan hubungan jangka panjang dengan pemangku kepentingan. Melalui keterbukaan informasi, mekanisme pengawasan, penerapan kode etik, sistem pelaporan pelanggaran, program anti-korupsi, serta pengelolaan risiko, Perseroan berupaya memastikan bahwa kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya tetap diperhatikan secara seimbang.

Sejalan dengan komitmen terhadap keberlanjutan, Perseroan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem dan struktur tata kelola agar tetap relevan dengan perkembangan bisnis, dinamika industri, dan perubahan regulasi. Dengan demikian, penerapan GCG tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban tata kelola, tetapi telah menjadi bagian integral dari budaya perusahaan dan strategi keberlanjutan Perseroan.

Melalui tata kelola yang kuat dan konsisten, NKE berkomitmen untuk membangun bisnis yang bertanggung jawab, tangguh, dan berorientasi jangka panjang, sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham, pelanggan, karyawan, mitra usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Transparansi

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan dalam penyampaian informasi kepada pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan. Perseroan memastikan informasi material disampaikan secara akurat, jelas, tepat waktu, dan mudah dipahami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi juga diwujudkan melalui penyampaian laporan berkala, keterbukaan informasi, serta penyediaan berbagai kanal komunikasi resmi Perseroan. Melalui keterbukaan yang konsisten, Perseroan berupaya membangun kepercayaan dan memastikan pemangku kepentingan memiliki informasi yang memadai dalam menjalankan hak dan kepentingannya.

Akuntabilitas

Perseroan menerapkan prinsip akuntabilitas dengan memastikan adanya kejelasan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada setiap organ dan lini organisasi. Setiap organ Perseroan menjalankan perannya sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang ditetapkan, dengan didukung mekanisme pengawasan dan pengendalian yang efektif. Prinsip ini diperkuat melalui sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit internal, serta evaluasi kinerja untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

 

Responsibilitas

Perseroan menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar yang berlaku, serta tanggung jawab terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Prinsip responsibilitas diwujudkan melalui penerapan kode etik, kepatuhan, pengelolaan risiko, sistem pengendalian internal, program anti-korupsi, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan. Perseroan juga terus menginternalisasikan nilai-nilai integritas dan etika ke dalam aktivitas operasional sebagai bagian dari budaya perusahaan.

Independensi

Perseroan memastikan bahwa pengelolaan dan pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan maupun intervensi yang tidak semestinya. Setiap organ dan fungsi Perseroan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tetap menjaga pemisahan fungsi dan independensi dalam proses pengawasan maupun pengambilan keputusan. Perseroan juga berupaya mencegah terjadinya benturan kepentingan agar keputusan yang diambil senantiasa mengutamakan kepentingan Perseroan dan pemangku kepentingan.

 

Kewajaran dan Kesetaraan

Perseroan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kewajaran, dan kesetaraan dalam memenuhi hak dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip ini diwujudkan melalui perlakuan yang adil terhadap seluruh pemegang saham, pemberian kesempatan yang setara bagi karyawan, serta penciptaan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas dari diskriminasi. Perseroan menghargai keberagaman dan memastikan setiap pemangku kepentingan memperoleh perlakuan yang wajar sesuai dengan hak dan tanggung jawabnya.

 

Bagan Organisasi Tata Kelola

Pasted Image

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengelolaan Perseroan. Dewan Komisaris memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta kepentingan Perseroan dan para pemangku kepentingan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan strategi Perseroan, kinerja Direksi, pengelolaan risiko, penerapan GCG, serta aspek keberlanjutan perusahaan. Dewan Komisaris juga memberikan arahan dan rekomendasi kepada Direksi guna mendukung tercapainya tujuan Perseroan secara efektif dan berkelanjutan.

Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris didukung oleh komite-komite di bawah Dewan Komisaris, yang membantu pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing. Melalui mekanisme pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan Perseroan, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dewan Komisaris senantiasa menjalankan tugas secara profesional, objektif, independen, dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memastikan keberlanjutan serta penciptaan nilai jangka panjang bagi Perseroan.

 

Direksi

Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi menjalankan peran strategis dalam menetapkan arah dan kebijakan Perseroan serta memastikan seluruh kegiatan usaha dilaksanakan secara efektif, profesional, dan bertanggung jawab.

Dalam menjalankan fungsi pengurusan, Direksi bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan strategi, pencapaian kinerja, pengelolaan risiko, pengendalian internal, penerapan GCG, serta pengelolaan aspek keberlanjutan. Direksi juga memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan etika diterapkan dalam seluruh aktivitas dan proses bisnis Perseroan.

Direksi menjalankan pengelolaan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Direksi berkoordinasi dengan Dewan Komisaris serta didukung oleh fungsi dan unit kerja terkait untuk memastikan terciptanya pengelolaan perusahaan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui kepemimpinan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penciptaan nilai, Direksi berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan usaha, memperkuat fundamental Perseroan, mengelola risiko secara prudent, serta memastikan keberlanjutan dan peningkatan nilai jangka panjang Perseroan.

Komite Audit

Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Perseroan. Komite Audit berperan dalam membantu Dewan Komisaris memastikan kualitas proses pelaporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit melakukan penelaahan atas informasi keuangan, pelaksanaan audit internal dan eksternal, sistem pengendalian internal, serta proses manajemen risiko Perseroan. Komite Audit juga memberikan rekomendasi dan masukan kepada Dewan Komisaris sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas pengawasan dan memastikan pengelolaan Perseroan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Komite Audit menjalankan tugas secara independen, objektif, dan profesional, serta menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga kualitas tata kelola, meningkatkan keandalan informasi, dan mendukung keberlanjutan Perseroan.

Komite Nominasi & Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terkait nominasi dan remunerasi Perseroan. Komite ini berperan dalam membantu Dewan Komisaris memastikan bahwa kebijakan nominasi dan remunerasi diterapkan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi terkait kebijakan dan kriteria nominasi, komposisi serta pengembangan organ Perseroan, evaluasi kinerja, dan kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi. Komite juga mempertimbangkan aspek kompetensi, pengalaman, kinerja, serta kebutuhan strategis Perseroan dalam memberikan rekomendasi.

Melalui pelaksanaan fungsi tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi mendukung terciptanya struktur kepemimpinan yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta kebijakan remunerasi yang wajar dan selaras dengan kinerja dan keberlanjutan Perseroan.

 

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan merupakan fungsi penting dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan komunikasi dan keterbukaan informasi Perseroan berjalan secara efektif. Sekretaris Perusahaan menjadi penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, regulator, otoritas pasar modal, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam menjalankan fungsinya, Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal, mengoordinasikan penyampaian keterbukaan informasi, mendukung pelaksanaan RUPS, serta mengelola komunikasi antara Perseroan dengan pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan juga mendukung Direksi dan Dewan Komisaris dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain fungsi kepatuhan dan keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan berperan dalam membangun hubungan yang transparan dan konstruktif dengan investor serta pemangku kepentingan, termasuk melalui penyediaan informasi perusahaan yang akurat, relevan, dan tepat waktu.

Melalui pelaksanaan fungsi tersebut, Sekretaris Perusahaan berkomitmen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan kepercayaan pemangku kepentingan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola Perseroan yang efektif dan berkelanjutan.

 

Satuan Audit Internal

Audit Internal merupakan fungsi yang memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi secara independen dan objektif untuk membantu Perseroan mencapai tujuan melalui pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal.

Dalam menjalankan fungsinya, Audit Internal melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengendalian internal, proses manajemen risiko, kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan, serta efektivitas dan efisiensi proses bisnis Perseroan. Hasil audit menjadi masukan bagi manajemen dalam mengidentifikasi area perbaikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan Perseroan.

Audit Internal juga melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada manajemen. Pelaksanaan fungsi ini dilakukan secara independen, objektif, profesional, dan berbasis risiko, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sekaligus mendukung penerapan GCG yang efektif.

Melalui fungsi pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, Audit Internal berperan dalam memperkuat pengendalian, manajemen risiko, kepatuhan, dan integritas proses bisnis, sehingga mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta keberlanjutan Perseroan.

 

Manajemen Risiko

Manajemen Risiko merupakan bagian integral dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan keberlanjutan Perseroan. NKE menerapkan manajemen risiko untuk mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan memantau berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan keberlangsungan usaha Perseroan.

Penerapan manajemen risiko dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha, kondisi industri, serta dinamika lingkungan bisnis. Pengelolaan risiko mencakup identifikasi potensi risiko, penilaian tingkat dan dampaknya, penetapan langkah mitigasi, serta pemantauan efektivitas pengendalian risiko.

Manajemen Risiko juga menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan strategis Perseroan. Dengan memahami dan mengelola risiko secara proaktif, Perseroan berupaya meningkatkan ketahanan usaha, meminimalkan potensi kerugian, menjaga kesinambungan operasional, serta menangkap peluang yang dapat mendukung pertumbuhan perusahaan.

Melalui penerapan manajemen risiko yang konsisten, NKE berkomitmen membangun budaya sadar risiko (risk awareness) di seluruh lini organisasi dan memastikan bahwa pengelolaan risiko menjadi tanggung jawab bersama dalam mendukung pencapaian kinerja dan penciptaan nilai jangka panjang.

 

Fungsi Anti Penyuapan

Fungsi Anti Penyuapan (FAP) merupakan fungsi yang mendukung Perseroan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan serta memperkuat penerapan budaya integritas di seluruh lingkungan Perseroan. FAP berperan dalam memastikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berjalan secara efektif dan selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam menjalankan fungsinya, FAP melakukan identifikasi dan evaluasi risiko penyuapan, pemantauan kepatuhan, sosialisasi dan peningkatan kesadaran anti penyuapan, serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengendalian yang berkaitan dengan risiko penyuapan. FAP juga mendukung penerapan kebijakan, prosedur, dan mekanisme pelaporan terkait dugaan penyuapan serta memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAP berperan dalam membangun budaya anti penyuapan dan integritas dengan mendorong seluruh insan Perseroan serta pihak yang berhubungan dengan Perseroan untuk memahami dan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyuapan. Penerapan fungsi ini juga mencakup penguatan kesadaran, komunikasi, dan edukasi kepada karyawan maupun mitra bisnis.

Melalui pelaksanaan fungsi yang independen dan konsisten, FAP berkomitmen untuk menjaga integritas proses bisnis, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung terciptanya tata kelola Perseroan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.

 

Auditor Eksternal (External Auditor)

Auditor Eksternal merupakan pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Auditor Eksternal menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keandalan informasi keuangan Perseroan.

Dalam menjalankan tugasnya, Auditor Eksternal melakukan pemeriksaan dan pengujian secara independen terhadap laporan keuangan Perseroan, termasuk menilai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Proses audit dilakukan berdasarkan standar audit profesional dan prinsip independensi yang berlaku.

Pelaksanaan audit eksternal juga menjadi salah satu mekanisme untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan mengenai keandalan informasi keuangan yang disampaikan Perseroan. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi Auditor Eksternal menjadi masukan bagi Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan pengendalian internal.

Melalui keterlibatan Auditor Eksternal yang independen dan profesional, Perseroan berkomitmen untuk menjaga kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

 

Profil Dewan Komisaris

Informasi latar belakang, kualifikasi, rekam jejak, dan riwayat pendidikan para anggota Dewan Komisaris.

Independensi Dewan Komisaris

Independensi Dewan Komisaris merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan efektivitas fungsi pengawasan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) Perseroan. Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugasnya.

Perseroan memastikan bahwa Komisaris Independen memenuhi persyaratan independensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi pasar modal yang berlaku. Komisaris Independen tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan keluarga, kepemilikan saham, maupun hubungan lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak secara independen.

Dengan menjaga independensi, Dewan Komisaris dapat memberikan pandangan, evaluasi, dan rekomendasi yang objektif terhadap kebijakan dan pengelolaan Perseroan, termasuk dalam hal strategi, kinerja, manajemen risiko, pengendalian internal, dan potensi benturan kepentingan.

Independensi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan mekanisme checks and balances antara Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif dan mengutamakan kepentingan Perseroan serta seluruh pemangku kepentingan.

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan, dengan tetap memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk:

  • Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.

  • Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Direksi terkait strategi, kebijakan, dan pengelolaan Perseroan.

  • Melakukan pemantauan terhadap kinerja Direksi serta pencapaian target dan tujuan Perseroan.

  • Mengawasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan memastikan prinsip-prinsip tata kelola diterapkan secara konsisten.

  • Mengawasi penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal untuk mendukung pengelolaan Perseroan yang prudent dan efektif.

  • Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan kebijakan internal yang berlaku.

  • Menelaah dan memberikan rekomendasi atas laporan tahunan serta laporan keuangan Perseroan sesuai dengan kewenangan Dewan Komisaris.

  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial Perseroan sebagai bagian dari penciptaan nilai jangka panjang.

  • Mengevaluasi dan memberikan arahan atas pelaksanaan tugas komite-komite di bawah Dewan Komisaris, termasuk Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi.

  • Menjaga objektivitas dan independensi fungsi pengawasan serta memastikan tidak terjadi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Dewan Komisaris senantiasa bertindak profesional, objektif, independen, dan berintegritas untuk memastikan pengelolaan Perseroan berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Piagam Dewan Komisaris (Board Manual)

Piagam Dewan Komisaris (Board Manual) merupakan pedoman yang menjadi landasan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan. Piagam ini mengatur prinsip-prinsip kerja, tata hubungan, serta mekanisme pelaksanaan tugas Dewan Komisaris agar dapat dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Board Manual juga menjadi acuan dalam membangun hubungan kerja yang efektif antara Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pemberian nasihat, pengambilan keputusan, penyelenggaraan rapat, serta koordinasi dengan komite-komite di bawah Dewan Komisaris.

Dengan adanya Board Manual yang jelas, Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan tugas Dewan Komisaris berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan kepentingan Perseroan serta pemangku kepentingan. Pedoman ini juga mendukung terciptanya mekanisme checks and balances yang efektif dalam struktur tata kelola Perseroan.

 

Rapat Dewan Komisaris

Rapat Dewan Komisaris merupakan forum resmi bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Rapat dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi sarana bagi Dewan Komisaris untuk membahas perkembangan Perseroan, mengevaluasi kinerja Direksi, serta memberikan arahan dan rekomendasi terkait pengelolaan Perseroan.

Dalam rapat, Dewan Komisaris membahas antara lain kinerja dan strategi Perseroan, kondisi keuangan, manajemen risiko, penerapan GCG, pengendalian internal, serta isu-isu strategis yang memerlukan perhatian dan pengawasan Dewan Komisaris. Pelaksanaan rapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum, agenda, dan tata cara pengambilan keputusan yang telah ditetapkan.

Setiap pelaksanaan rapat didokumentasikan dalam risalah rapat, termasuk pembahasan, keputusan, dan rekomendasi yang dihasilkan. Dengan demikian, Rapat Dewan Komisaris menjadi bagian penting dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.

 

Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris

Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris merupakan bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi berjalan secara efektif. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, kompetensi, kontribusi, serta efektivitas Dewan Komisaris dalam mendukung pencapaian tujuan Perseroan.

Penilaian mencakup antara lain efektivitas fungsi pengawasan, kualitas pemberian nasihat dan rekomendasi kepada Direksi, tingkat kehadiran dan partisipasi dalam rapat, pemahaman terhadap strategi dan risiko Perseroan, serta kontribusi dalam penerapan GCG dan keberlanjutan. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan serta mendukung pengembangan kompetensi Dewan Komisaris.

Melalui evaluasi yang objektif dan berkesinambungan, Perseroan berupaya memastikan Dewan Komisaris dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, efektif, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi optimal terhadap penciptaan nilai dan keberlanjutan Perseroan.

 

Kehadiran rapat

Kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris merupakan salah satu indikator komitmen dan partisipasi aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan Perseroan. Dewan Komisaris menghadiri rapat secara aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik rapat internal Dewan Komisaris maupun rapat bersama Direksi dan komite-komite pendukung.

Tingkat kehadiran dan partisipasi dalam rapat menjadi bagian dari evaluasi kinerja Dewan Komisaris, sekaligus memastikan setiap anggota dapat memberikan pandangan, arahan, dan rekomendasi secara efektif terhadap berbagai isu strategis Perseroan.

Perseroan mendokumentasikan pelaksanaan rapat dan tingkat kehadiran anggota sebagai bagian dari penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola perusahaan.

 

Profil Direksi

Informasi susunan, pengalaman manajerial, kompetensi, dan latar belakang profesional anggota Direksi.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab utama untuk mengurus dan mengelola Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memastikan kegiatan usaha dilaksanakan secara efektif, profesional, prudent, dan bertanggung jawab. Direksi juga bertanggung jawab memastikan Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam menjalankan tugasnya, Direksi bertanggung jawab untuk:

  • Menetapkan dan melaksanakan strategi serta kebijakan Perseroan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

  • Mengelola kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

  • Mengelola sumber daya Perseroan secara optimal untuk mendukung pencapaian kinerja dan penciptaan nilai.

  • Memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas dan proses bisnis Perseroan.

  • Menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal secara efektif untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang dapat memengaruhi Perseroan.

  • Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, serta kebijakan dan prosedur internal.

  • Menjaga kualitas dan keandalan pelaporan keuangan serta informasi Perseroan yang disampaikan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.

  • Mengembangkan dan menjaga kompetensi serta integritas sumber daya manusia sebagai bagian dari keberlanjutan Perseroan.

  • Mengelola aspek keberlanjutan dan tanggung jawab sosial dalam kegiatan usaha Perseroan.

  • Membangun hubungan yang efektif dengan Dewan Komisaris, termasuk menyampaikan informasi material dan perkembangan Perseroan yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi pengawasan.

  • Memastikan terselenggaranya komunikasi dan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab tersebut, Direksi berkomitmen untuk bertindak profesional, berintegritas, penuh kehati-hatian, dan berorientasi pada kepentingan Perseroan, guna mendukung pertumbuhan usaha, keberlanjutan, dan penciptaan nilai jangka panjang.

 

Piagam Direksi

Piagam Direksi (Board Manual) merupakan pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan fungsi pengurusan Perseroan. Piagam ini menjadi acuan dalam memastikan pelaksanaan tugas Direksi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Board Manual mengatur antara lain pembagian tugas dan tanggung jawab Direksi, kewenangan dalam pengambilan keputusan, tata cara penyelenggaraan rapat, hubungan kerja dengan Dewan Komisaris, serta mekanisme pelaksanaan tugas dan pelaporan. Pedoman ini juga mendukung terciptanya koordinasi yang efektif antara Direksi dengan organ dan fungsi tata kelola lainnya.

Melalui penerapan Board Manual, Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan perusahaan memiliki landasan yang jelas, mekanisme checks and balances yang efektif, serta batas kewenangan yang terukur. Dengan demikian, Board Manual menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola Perseroan dan mendukung pencapaian tujuan serta keberlanjutan usaha.

 

Rapat Direksi

Rapat Direksi merupakan forum resmi bagi Direksi dalam menjalankan fungsi pengurusan dan pengelolaan Perseroan, termasuk dalam membahas dan menetapkan berbagai kebijakan serta keputusan strategis. Rapat dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi sarana bagi Direksi untuk melakukan koordinasi, evaluasi, serta pengambilan keputusan secara kolektif.

Dalam rapat, Direksi membahas berbagai hal yang berkaitan dengan strategi dan kinerja Perseroan, kondisi operasional dan keuangan, pengembangan usaha, manajemen risiko, pengendalian internal, penerapan GCG, serta isu-isu strategis lainnya yang memerlukan perhatian dan keputusan Direksi.

Rapat Direksi dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kuorum, agenda, tata cara pembahasan, dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Board Manual dan ketentuan Perseroan. Setiap keputusan yang dihasilkan menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Perseroan.

Setiap rapat didokumentasikan dalam risalah rapat, termasuk pembahasan, keputusan, serta tindak lanjut yang diperlukan. Melalui rapat yang terstruktur dan efektif, Direksi memastikan proses pengambilan keputusan berjalan terkoordinasi, akuntabel, tepat waktu, dan berorientasi pada kepentingan serta keberlanjutan Perseroan.

 

Evaluasi Kinerja Direksi

Evaluasi Kinerja Direksi merupakan bagian penting dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan Direksi menjalankan fungsi pengurusan Perseroan secara efektif dan bertanggung jawab. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan pencapaian target, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, efektivitas pengelolaan Perseroan, serta kontribusi Direksi terhadap pencapaian tujuan dan keberlanjutan Perseroan.

Penilaian mencakup antara lain pencapaian kinerja keuangan dan operasional, pelaksanaan strategi dan rencana kerja, pengelolaan risiko, penerapan GCG dan kepatuhan, kualitas pengambilan keputusan, serta kontribusi terhadap pengembangan usaha dan penciptaan nilai jangka panjang. Evaluasi juga mempertimbangkan aspek kepemimpinan, integritas, kompetensi, dan efektivitas koordinasi antaranggota Direksi.

Hasil evaluasi menjadi dasar bagi Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham sesuai kewenangannya dalam memberikan arahan, rekomendasi, serta menentukan langkah pengembangan kinerja Direksi. Melalui evaluasi yang objektif dan berkesinambungan, Perseroan memastikan Direksi dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada penciptaan nilai serta keberlanjutan Perseroan.

 

Kompetensi

Direksi memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengurusan dan pengelolaan Perseroan secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab. Kompetensi Direksi mencakup pengetahuan, pengalaman, keahlian, kepemimpinan, serta pemahaman yang memadai terhadap industri konstruksi, kondisi bisnis, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Keragaman kompetensi dan pengalaman antaranggota Direksi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengambilan keputusan yang komprehensif dan strategis. Kompetensi tersebut juga mendukung Direksi dalam menghadapi dinamika industri, mengelola berbagai risiko usaha, mengembangkan peluang bisnis, serta memastikan pencapaian target dan keberlanjutan Perseroan.

Perseroan senantiasa mendorong pengembangan kompetensi Direksi secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, forum profesional, dan berbagai program pengembangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Perseroan dan perkembangan lingkungan bisnis.

 

Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan kualitas dan integritas pelaporan keuangan Perseroan. Komite Audit menjalankan tugas secara independen dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Piagam Komite Audit.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komite Audit melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dipublikasikan, proses penyusunan laporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, serta pelaksanaan audit internal dan audit eksternal. Komite Audit juga memantau tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi audit serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Selain aspek pelaporan keuangan, Komite Audit turut memberikan perhatian terhadap kepatuhan terhadap peraturan, manajemen risiko, potensi benturan kepentingan, serta efektivitas pengendalian dalam proses bisnis Perseroan. Komite Audit dapat berkoordinasi dengan Audit Internal, Auditor Eksternal, Direksi, dan fungsi terkait untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya.

Piagam Komite Audit

Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, wewenang, tanggung jawab, struktur, dan tata kerja Komite Audit. Piagam tersebut mengatur antara lain tujuan pembentukan, komposisi dan persyaratan keanggotaan, independensi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat, pelaporan, serta evaluasi kinerja Komite Audit.

Melalui pelaksanaan tugas yang independen dan profesional, Komite Audit berperan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, kualitas proses audit, serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan proses nominasi dan kebijakan remunerasi Perseroan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait kebijakan dan proses nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan, evaluasi komposisi organ Perseroan, serta pengembangan dan succession planning untuk mendukung keberlanjutan kepemimpinan Perseroan.

Dalam aspek remunerasi, Komite memberikan rekomendasi mengenai kebijakan, struktur, dan besaran remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kinerja, tanggung jawab, kompetensi, kondisi keuangan Perseroan, praktik industri, serta prinsip kewajaran dan daya saing. Kebijakan remunerasi diarahkan untuk dapat menarik, mempertahankan, dan memotivasi talenta terbaik sekaligus mendukung pencapaian tujuan jangka panjang Perseroan.

Melalui pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi yang objektif dan terukur, Komite mendukung tersedianya organ Perseroan yang kompeten, berintegritas, dan memiliki komposisi yang sesuai dengan kebutuhan strategis, serta kebijakan remunerasi yang adil, kompetitif, dan selaras dengan kinerja dan keberlanjutan Perseroan.

 

Laporan Kegiatan Komite

Laporan Kegiatan Komite Audit menyajikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Audit dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris selama periode berjalan. Kegiatan Komite Audit dilaksanakan secara independen dan objektif dengan berfokus pada aspek pelaporan keuangan, audit, pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan.

Sepanjang periode pelaporan, Komite Audit melaksanakan kegiatan antara lain menelaah laporan dan informasi keuangan Perseroan, membahas hasil pemeriksaan Audit Internal dan Auditor Eksternal, memantau tindak lanjut temuan audit, serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang memerlukan perhatian dan perbaikan.

Komite Audit juga melakukan koordinasi dengan fungsi terkait untuk memastikan proses pelaporan keuangan dan pengendalian internal berjalan secara memadai serta mendukung penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, dan integritas dalam pengelolaan Perseroan.

Pelaksanaan kegiatan Komite Audit menjadi bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat kualitas pelaporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

 

Program kerja

Program Kerja Komite Audit merupakan rencana kegiatan yang disusun untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan Komite Audit berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Program kerja disusun dengan mempertimbangkan risiko, kebutuhan Perseroan, hasil evaluasi periode sebelumnya, serta perkembangan peraturan dan praktik tata kelola perusahaan.

Program kerja Komite Audit mencakup antara lain:

  • Penelaahan laporan keuangan dan informasi keuangan yang akan disampaikan kepada publik.

  • Penelaahan proses audit eksternal, termasuk rencana, pelaksanaan, hasil pemeriksaan, serta independensi Auditor Eksternal.

  • Pemantauan kegiatan Audit Internal, termasuk rencana audit, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi audit.

  • Evaluasi efektivitas pengendalian internal dan penerapan manajemen risiko Perseroan.

  • Pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perseroan.

  • Pembahasan isu-isu strategis dan risiko utama yang berpotensi memengaruhi kinerja dan keberlanjutan Perseroan.

  • Koordinasi dengan Direksi, Audit Internal, dan Auditor Eksternal dalam rangka mendukung efektivitas fungsi pengawasan.

  • Penyampaian rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hasil penelaahan dan pemantauan Komite Audit.

Melalui program kerja yang terstruktur dan berbasis risiko, Komite Audit berupaya memastikan bahwa fungsi pengawasan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan serta mendukung transparansi, akuntabilitas, pengendalian risiko, dan penerapan GCG.

 

Komite Nominasi dan Remunerasi

Fungsi

Komite Nominasi dan Remunerasi berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam memastikan proses nominasi dan kebijakan remunerasi Perseroan dilaksanakan secara objektif, transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Dewan Komisaris terkait:

  • Kebijakan dan kriteria nominasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

  • Evaluasi komposisi, kompetensi, dan kebutuhan organ Perseroan untuk mendukung pencapaian strategi perusahaan.

  • Proses seleksi dan pengusulan kandidat anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

  • Program pengembangan dan succession planning untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan Perseroan.

  • Kebijakan dan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

  • Besaran remunerasi dengan mempertimbangkan kinerja, tanggung jawab, kompetensi, kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, serta praktik remunerasi yang berlaku.

  • Kesesuaian antara remunerasi dan pencapaian kinerja, sehingga kebijakan remunerasi dapat mendukung motivasi, retensi, dan penciptaan nilai jangka panjang.

Melalui fungsi tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi mendukung terbentuknya organ Perseroan yang kompeten, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhan strategis, serta kebijakan remunerasi yang adil, kompetitif, dan selaras dengan kinerja serta keberlanjutan Perseroan.

 

Program kerja

Program Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan rencana kegiatan yang disusun untuk mendukung Dewan Komisaris dalam memastikan proses nominasi dan kebijakan remunerasi Perseroan berjalan secara objektif, transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Program kerja Komite Nominasi dan Remunerasi antara lain meliputi:

  • Menelaah dan mengevaluasi kebijakan nominasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

  • Menilai kebutuhan komposisi, kompetensi, dan kualifikasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan strategi dan kebutuhan Perseroan.

  • Memberikan rekomendasi atas kandidat anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

  • Melakukan evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris sebagai salah satu pertimbangan dalam proses nominasi dan pengembangan kepemimpinan.

  • Menelaah program pengembangan dan succession planning untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan Perseroan.

  • Menelaah kebijakan dan struktur remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

  • Memberikan rekomendasi mengenai besaran remunerasi dengan mempertimbangkan kinerja, tanggung jawab, kompetensi, kondisi Perseroan, serta praktik remunerasi yang berlaku.

  • Melakukan evaluasi atas kesesuaian remunerasi dengan kinerja dan pencapaian target Perseroan.

  • Melakukan peninjauan berkala terhadap kebijakan nominasi dan remunerasi sesuai dengan perkembangan bisnis, regulasi, dan praktik tata kelola.

Melalui program kerja tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi mendukung tersedianya kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas serta sistem remunerasi yang adil, kompetitif, dan selaras dengan kinerja serta keberlanjutan Perseroan.

 

Komposisi

Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki susunan keanggotaan yang mendukung pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi secara objektif, independen, dan profesional. Sesuai ketentuan OJK, Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, dengan 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua. (OJK)

Komposisi anggota Komite ditetapkan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, integritas, serta kebutuhan Perseroan, sehingga mampu memberikan rekomendasi yang objektif kepada Dewan Komisaris terkait nominasi, pengembangan, evaluasi kinerja, dan kebijakan remunerasi Direksi maupun Dewan Komisaris.

Struktur keanggotaan tersebut juga mendukung penerapan prinsip independensi, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam proses nominasi dan remunerasi serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan.

 

Peran Corporate Secretary

Corporate Secretary memiliki peran strategis dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG), keterbukaan informasi, serta komunikasi yang efektif antara Perseroan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Corporate Secretary menjadi penghubung antara Perseroan dengan regulator, investor, pemegang saham, dan publik dalam memastikan informasi Perseroan disampaikan secara transparan, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan perannya, Corporate Secretary antara lain bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal, mengelola keterbukaan informasi, mendukung penyelenggaraan RUPS, memfasilitasi komunikasi dengan pemegang saham dan investor, serta mendukung pelaksanaan tata kelola perusahaan.

Corporate Secretary juga berperan dalam memastikan tersedianya informasi perusahaan yang relevan dan mudah diakses melalui berbagai kanal komunikasi Perseroan, termasuk Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, website perusahaan, dan media komunikasi resmi lainnya.

Melalui pelaksanaan fungsi tersebut, Corporate Secretary mendukung terciptanya transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan kepercayaan pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat reputasi dan keberlanjutan Perseroan.

 

Keterbukaan informasi

Keterbukaan Informasi merupakan salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Good Corporate Governance (GCG). Perseroan memastikan informasi yang bersifat material dan relevan disampaikan kepada pemegang saham, investor, regulator, dan pemangku kepentingan secara akurat, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Perseroan menyediakan berbagai informasi melalui kanal komunikasi resmi, termasuk website Perseroan, keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan keberlanjutan, serta publikasi dan pengumuman resmi lainnya. Perseroan juga memastikan informasi yang disampaikan dapat diakses secara wajar oleh seluruh pemangku kepentingan.

Melalui keterbukaan informasi yang konsisten dan bertanggung jawab, Perseroan berupaya membangun kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan, mendukung pengambilan keputusan yang tepat, serta menjaga integritas dan reputasi Perseroan sebagai perusahaan publik.

 

Hubungan investor

Hubungan Investor merupakan fungsi penting dalam membangun komunikasi yang transparan, profesional, dan berkelanjutan antara Perseroan dengan investor dan pemegang saham. Perseroan berkomitmen menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu mengenai kinerja, strategi, kondisi keuangan, serta perkembangan usaha Perseroan.

Melalui fungsi Hubungan Investor, Perseroan memfasilitasi komunikasi dan penyampaian informasi kepada investor, analis, dan pemegang saham, termasuk melalui publikasi perusahaan, paparan publik, pertemuan investor, serta berbagai kanal komunikasi resmi Perseroan.

Hubungan Investor juga berperan dalam memahami kebutuhan informasi dari investor dan menyampaikan masukan serta perspektif investor kepada manajemen, dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan informasi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal.

Melalui hubungan investor yang efektif, Perseroan berupaya membangun kepercayaan investor, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap strategi, kinerja, prospek, dan nilai jangka panjang Perseroan.

 

Hubungan regulator

Hubungan dengan regulator merupakan bagian penting dari komitmen Perseroan dalam menjaga kepatuhan, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan membangun komunikasi dan hubungan kerja yang profesional dengan regulator terkait, termasuk dalam memenuhi kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, serta ketentuan yang berlaku bagi perusahaan terbuka.

Melalui fungsi Corporate Secretary dan unit terkait, Perseroan memantau perkembangan peraturan, memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan informasi, serta berkoordinasi dengan regulator dalam berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan dan kepatuhan Perseroan.

Perseroan senantiasa menjaga hubungan dengan regulator berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan, serta memastikan setiap komunikasi dan penyampaian informasi dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepatuhan pasar modal

Kepatuhan Pasar Modal merupakan komitmen Perseroan untuk memastikan seluruh kegiatan sebagai perusahaan terbuka dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pasar modal yang berlaku. Perseroan secara berkelanjutan memantau dan memenuhi berbagai kewajiban terkait keterbukaan informasi, pelaporan, penyelenggaraan RUPS, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator dan Bursa Efek Indonesia.

Melalui fungsi Corporate Secretary dan unit terkait, Perseroan melakukan pemantauan perkembangan regulasi, pemenuhan kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi, serta koordinasi dengan regulator dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan Perseroan.

Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga akurasi, kelengkapan, konsistensi, dan ketepatan waktu dalam penyampaian informasi kepada publik. Penerapan kepatuhan pasar modal yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi, melindungi kepentingan pemegang saham dan investor, serta mempertahankan kepercayaan terhadap Perseroan sebagai perusahaan publik.

 

Program komunikasi perusahaan

Program Komunikasi Perusahaan merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam membangun komunikasi yang efektif, transparan, dan konsisten dengan seluruh pemangku kepentingan. Program komunikasi dilaksanakan melalui berbagai media dan kanal resmi untuk menyampaikan informasi mengenai kinerja, strategi, kegiatan usaha, proyek, pencapaian, tata kelola, serta komitmen keberlanjutan Perseroan.

Perseroan mengembangkan komunikasi yang terintegrasi kepada pemegang saham, investor, regulator, pelanggan, mitra usaha, karyawan, media, dan masyarakat, dengan memperhatikan prinsip akurasi, keterbukaan, konsistensi, dan kesetaraan informasi.

Program komunikasi perusahaan mencakup publikasi informasi perusahaan, pengelolaan website dan media sosial, penyampaian informasi proyek dan kegiatan Perseroan, publikasi laporan tahunan dan laporan keberlanjutan, paparan publik, serta komunikasi internal dan eksternal lainnya.

Melalui program komunikasi yang terencana dan berkelanjutan, Perseroan berupaya memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, membangun reputasi perusahaan, serta memperkuat citra Perseroan sebagai perusahaan yang profesional, terpercaya, dan berkomitmen terhadap keberlanjutan.

 

Piagam Audit Internal

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) merupakan pedoman utama bagi fungsi Audit Internal dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja di lingkungan Perseroan. Piagam ini menjadi landasan bagi pelaksanaan audit internal yang independen, objektif, profesional, dan berbasis risiko, serta mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Piagam Audit Internal mengatur antara lain tujuan dan ruang lingkup Audit Internal, kedudukan dan independensi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, akses terhadap informasi dan sumber daya, standar pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit, serta mekanisme pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi audit.

Audit Internal berperan dalam memberikan assurance dan konsultasi yang independen dan objektif untuk membantu Perseroan mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, proses tata kelola, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Melalui penerapan Piagam Audit Internal, Perseroan memastikan fungsi Audit Internal memiliki mandat, kewenangan, dan independensi yang memadai dalam menjalankan pengawasan. Pelaksanaan fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, memperkuat pengendalian internal, mengidentifikasi potensi risiko dan kelemahan proses, serta mendukung terciptanya pengelolaan Perseroan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Tugas Audit Internal

Audit Internal memiliki tugas untuk memberikan assurance dan konsultasi yang independen dan objektif dalam rangka membantu Perseroan memastikan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Pelaksanaan tugas Audit Internal dilakukan secara profesional, sistematis, dan berbasis risiko sesuai dengan Piagam Audit Internal serta ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Audit Internal antara lain melakukan evaluasi dan pengujian atas efektivitas pengendalian internal, proses manajemen risiko, kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan, serta efektivitas dan efisiensi proses operasional Perseroan. Audit Internal juga melakukan penilaian terhadap keandalan dan integritas informasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

Audit Internal melaksanakan pemeriksaan berdasarkan rencana audit berbasis risiko, menyampaikan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi perbaikan kepada pihak terkait, serta melakukan pemantauan atas tindak lanjut untuk memastikan rekomendasi telah ditangani secara memadai.

Selain fungsi assurance, Audit Internal dapat memberikan saran dan rekomendasi perbaikan tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen. Hasil pelaksanaan tugas Audit Internal menjadi salah satu masukan bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam memperkuat pengendalian, mengelola risiko, meningkatkan kepatuhan, dan mendukung pencapaian tujuan serta keberlanjutan Perseroan.

Ruang lingkup

Ruang Lingkup Audit Internal mencakup seluruh aktivitas dan proses Perseroan yang memiliki relevansi terhadap pencapaian tujuan perusahaan, efektivitas pengendalian, pengelolaan risiko, tata kelola, dan kepatuhan. Pelaksanaan audit dilakukan secara independen, objektif, sistematis, dan berbasis risiko dengan mempertimbangkan tingkat risiko serta prioritas Perseroan.

Ruang lingkup Audit Internal antara lain meliputi evaluasi efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional. Audit Internal juga dapat melakukan penelaahan atas keandalan informasi keuangan dan operasional serta proses yang mendukung pengambilan keputusan manajemen.

Selain itu, ruang lingkup Audit Internal dapat mencakup pengelolaan sumber daya, proses bisnis dan proyek, pengadaan, pengelolaan aset, teknologi informasi, serta area lain yang dinilai memiliki risiko material atau memerlukan pengawasan lebih lanjut. Dalam kondisi tertentu, Audit Internal juga dapat melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan permintaan manajemen atau Dewan Komisaris sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Melalui ruang lingkup yang komprehensif dan berbasis risiko, Audit Internal membantu Perseroan mengidentifikasi potensi kelemahan, mencegah dan mendeteksi risiko, meningkatkan efektivitas pengendalian, serta memastikan proses bisnis berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip GCG.

Program audit

Program Audit Internal merupakan rencana pelaksanaan kegiatan audit yang disusun secara sistematis dan berbasis risiko untuk memastikan proses bisnis dan aktivitas Perseroan berjalan secara efektif, efisien, sesuai dengan ketentuan, serta didukung oleh pengendalian internal yang memadai. Program audit disusun dengan mempertimbangkan profil risiko, hasil evaluasi sebelumnya, perubahan proses bisnis, serta prioritas strategis Perseroan.

Program audit Internal Audit antara lain mencakup perencanaan dan pelaksanaan audit, evaluasi pengendalian internal, penilaian manajemen risiko, pengujian kepatuhan, pemeriksaan proses operasional dan keuangan, serta penelaahan terhadap area atau aktivitas yang memiliki tingkat risiko signifikan. Pelaksanaan audit dapat mencakup audit rutin maupun audit khusus sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan yang berlaku.

Setiap pelaksanaan audit didukung dengan prosedur dan teknik pemeriksaan yang memadai, termasuk pengumpulan dan analisis bukti, identifikasi temuan, penilaian tingkat risiko, serta penyusunan rekomendasi perbaikan. Hasil audit disampaikan kepada pihak terkait dan menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi.

Melalui program audit yang terstruktur dan berbasis risiko, Audit Internal berperan dalam memberikan assurance yang memadai, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan tata kelola, serta mendukung pencapaian tujuan dan keberlanjutan Perseroan.

Independensi Audit Internal

Independensi Audit Internal merupakan prinsip penting dalam memastikan pelaksanaan fungsi audit dilakukan secara objektif, bebas dari intervensi, dan mampu memberikan penilaian yang tidak memihak. Perseroan memastikan Audit Internal memiliki posisi dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Piagam Audit Internal.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Audit Internal memiliki akses yang memadai terhadap informasi, dokumen, unit kerja, serta pihak terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan audit. Audit Internal juga dapat menyampaikan hasil pemeriksaan, temuan, dan rekomendasi secara objektif kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui mekanisme pelaporan yang ditetapkan.

Independensi tersebut didukung dengan pemisahan yang jelas antara fungsi audit dan tanggung jawab operasional, sehingga Audit Internal tidak mengambil keputusan atau menjalankan fungsi manajemen yang menjadi objek pemeriksaannya. Setiap potensi konflik kepentingan juga dikelola untuk menjaga objektivitas dan integritas proses audit.

Dengan menjaga independensi, Audit Internal dapat memberikan assurance dan rekomendasi yang kredibel dan objektif, sehingga mendukung penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

Framework Enterprise Risk Management

Enterprise Risk Management (ERM) Framework merupakan kerangka kerja yang digunakan Perseroan untuk mengelola risiko secara terintegrasi, sistematis, proaktif, dan berkelanjutan di seluruh kegiatan usaha. Kerangka ini menjadi landasan bagi Perseroan dalam mengidentifikasi, menilai, merespons, memantau, dan melaporkan berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan keberlanjutan usaha.

Penerapan ERM dilakukan dengan mempertimbangkan strategi, sasaran bisnis, profil risiko, tingkat toleransi risiko (risk appetite), serta perkembangan lingkungan internal dan eksternal. Setiap risiko dinilai berdasarkan kemungkinan terjadinya dan potensi dampaknya, kemudian ditetapkan langkah mitigasi yang sesuai dengan tingkat dan karakteristik risiko.

ERM mencakup berbagai kategori risiko, antara lain risiko strategis, operasional, keuangan, kepatuhan, hukum, reputasi, serta risiko lainnya yang relevan dengan kegiatan Perseroan. Pengelolaan risiko dilakukan dengan melibatkan berbagai fungsi dan tingkatan organisasi, sehingga tanggung jawab atas risiko menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan aktivitas operasional.

Melalui penerapan ERM Framework yang terintegrasi, Perseroan berupaya meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi dan merespons risiko, menjaga kesinambungan operasional, melindungi aset dan nilai perusahaan, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Kerangka ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat penerapan GCG dan mendukung penciptaan nilai jangka panjang serta keberlanjutan Perseroan.

Identifikasi risiko

Identifikasi Risiko merupakan tahap awal dalam penerapan Enterprise Risk Management (ERM) yang bertujuan untuk mengenali dan memahami berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan keberlanjutan Perseroan. Proses identifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan faktor internal maupun eksternal, perkembangan lingkungan bisnis, strategi Perseroan, serta perubahan regulasi dan kondisi pasar.

Perseroan mengidentifikasi risiko pada berbagai aspek kegiatan usaha, antara lain risiko strategis, operasional, keuangan, kepatuhan, hukum, reputasi, teknologi informasi, serta risiko lain yang relevan. Setiap risiko diidentifikasi berdasarkan sumber, penyebab, potensi kejadian, serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap operasional, kinerja, keuangan, reputasi, maupun keberlanjutan Perseroan.

Proses identifikasi risiko dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, serta melibatkan unit kerja terkait agar risiko yang muncul maupun perubahan terhadap risiko yang telah ada dapat dikenali secara tepat waktu. Hasil identifikasi menjadi dasar bagi Perseroan dalam melakukan penilaian risiko, menentukan prioritas, dan menyusun strategi mitigasi yang sesuai.

Melalui proses identifikasi yang sistematis dan proaktif, Perseroan berupaya meningkatkan kesiapan dalam menghadapi ketidakpastian, meminimalkan potensi kerugian, serta memastikan risiko dikelola secara efektif untuk mendukung pencapaian tujuan dan keberlanjutan usaha.

Risk register

Risk Register merupakan daftar terstruktur yang digunakan Perseroan untuk mendokumentasikan dan memantau risiko yang telah diidentifikasi dalam proses Enterprise Risk Management (ERM). Risk Register menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan setiap risiko memiliki informasi yang jelas, pemilik risiko yang bertanggung jawab, serta langkah mitigasi yang dapat dipantau secara berkala.

Risk Register antara lain memuat kategori dan uraian risiko, sumber atau penyebab risiko, potensi dampak, tingkat kemungkinan dan dampak, tingkat risiko, risk owner, langkah pengendalian dan mitigasi, target penyelesaian, serta status tindak lanjut. Informasi tersebut diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan profil risiko dan kondisi bisnis Perseroan.

Melalui Risk Register, Perseroan dapat memetakan dan memprioritaskan risiko berdasarkan tingkat materialitasnya, sehingga sumber daya dan tindakan mitigasi dapat diarahkan pada risiko yang memiliki dampak paling signifikan terhadap pencapaian sasaran Perseroan.

Risk Register juga menjadi sarana pemantauan bagi manajemen dalam mengevaluasi efektivitas mitigasi dan perkembangan risiko dari waktu ke waktu. Dengan pengelolaan Risk Register yang konsisten, Perseroan memperkuat risk awareness, akuntabilitas, pengambilan keputusan berbasis risiko, serta ketahanan dan keberlanjutan usaha.

Three Lines Model

Three Lines Model (Model Tiga Lini) merupakan kerangka tata kelola dan manajemen risiko yang membantu Perseroan memastikan bahwa pengelolaan risiko dan pengendalian internal berjalan secara terstruktur, dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas di seluruh organisasi.

Model ini terdiri atas tiga lini utama. Lini Pertama merupakan fungsi operasional yang memiliki tanggung jawab langsung atas pengelolaan risiko dan penerapan pengendalian dalam aktivitas sehari-hari. Lini Kedua menjalankan fungsi pemantauan, pengembangan kebijakan, pemberian panduan, serta pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko dan kepatuhan. Lini Ketiga, yaitu Audit Internal, memberikan assurance dan penilaian yang independen dan objektif atas efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal.

Penerapan Three Lines Model didukung oleh Dewan Komisaris dan Direksi melalui fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan, sehingga masing-masing lini dapat menjalankan perannya secara efektif tanpa mengurangi independensi fungsi pengawasan.

Melalui model ini, Perseroan memperkuat akuntabilitas, koordinasi, pengendalian risiko, serta efektivitas tata kelola, sekaligus mendukung pencapaian tujuan strategis dan keberlanjutan Perseroan.

Monitoring risiko

Monitoring Risiko merupakan proses pemantauan secara berkala dan berkelanjutan terhadap perkembangan profil risiko, efektivitas pengendalian, serta pelaksanaan langkah mitigasi Perseroan. Monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa risiko yang telah diidentifikasi tetap berada dalam tingkat yang dapat diterima serta perubahan kondisi risiko dapat diketahui dan direspons secara tepat waktu.

Perseroan melakukan pemantauan terhadap tingkat risiko, indikator risiko utama, efektivitas mitigasi, perkembangan tindakan perbaikan, serta perubahan faktor internal dan eksternal yang dapat memengaruhi profil risiko. Hasil monitoring digunakan untuk mengevaluasi apakah langkah pengendalian dan mitigasi yang telah diterapkan masih memadai atau memerlukan penyesuaian.

Monitoring risiko dilakukan oleh risk owner dan fungsi terkait secara berkala, dengan eskalasi kepada manajemen atas risiko yang mengalami peningkatan atau berpotensi memberikan dampak signifikan. Informasi hasil pemantauan juga menjadi bagian dari pelaporan risiko dan mendukung proses pengambilan keputusan berbasis risiko.

Melalui monitoring yang konsisten dan proaktif, Perseroan berupaya mengantisipasi perubahan risiko, memastikan efektivitas mitigasi, mempercepat respons terhadap risiko yang meningkat, serta menjaga ketahanan operasional dan keberlanjutan usaha.

Internal Control System

Internal Control System (Sistem Pengendalian Internal) merupakan rangkaian kebijakan, prosedur, mekanisme, dan aktivitas pengendalian yang diterapkan Perseroan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem ini menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian tujuan Perseroan serta penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Sistem Pengendalian Internal mencakup pengendalian atas kegiatan operasional, pelaporan keuangan dan nonkeuangan, pengelolaan aset, kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan internal, serta pengelolaan risiko. Pengendalian dirancang dan diterapkan sesuai dengan karakteristik serta tingkat risiko masing-masing proses bisnis.

Penerapan pengendalian dilakukan melalui pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, prosedur persetujuan, pemisahan fungsi, dokumentasi, rekonsiliasi, pemantauan, serta mekanisme pelaporan dan tindak lanjut. Efektivitas pengendalian juga dievaluasi secara berkala untuk memastikan pengendalian tetap relevan dan mampu merespons perubahan risiko dan lingkungan bisnis.

Perseroan menempatkan pengendalian internal sebagai tanggung jawab bersama yang melibatkan Direksi, manajemen, unit kerja, serta fungsi pengawasan seperti Manajemen Risiko dan Audit Internal. Melalui sistem pengendalian yang efektif, Perseroan berupaya melindungi aset, meningkatkan keandalan informasi, mencegah dan mendeteksi penyimpangan, memperkuat kepatuhan, serta mendukung keberlanjutan usaha.

Monitoring

Monitoring merupakan proses pemantauan berkelanjutan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Internal Perseroan. Monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa pengendalian yang telah dirancang dan diterapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya, mampu mengidentifikasi kelemahan, serta dapat menyesuaikan diri dengan perubahan risiko dan lingkungan bisnis.

Pemantauan dilakukan melalui pengawasan oleh manajemen, evaluasi berkala, pengujian pengendalian, hasil pemeriksaan Audit Internal, serta tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi. Setiap kelemahan atau ketidaksesuaian yang teridentifikasi dicatat, dikomunikasikan kepada pihak terkait, dan ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya.

Hasil monitoring menjadi dasar bagi Perseroan untuk menilai efektivitas pengendalian, melakukan perbaikan dan penyempurnaan proses, serta memastikan tindakan korektif dilaksanakan secara tepat waktu. Monitoring juga mendukung manajemen dalam memperoleh informasi yang memadai untuk mengambil keputusan dan mengelola risiko secara lebih efektif.

Melalui monitoring yang konsisten dan berkelanjutan, Perseroan memperkuat efektivitas pengendalian internal, kepatuhan, akuntabilitas, dan tata kelola, sekaligus mendukung terciptanya kegiatan usaha yang andal dan berkelanjutan.

Evaluasi

Evaluasi Sistem Pengendalian Internal merupakan proses penilaian secara berkala untuk memastikan bahwa pengendalian yang diterapkan Perseroan telah dirancang dan berfungsi secara efektif dalam mendukung pencapaian tujuan, pengelolaan risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan proses bisnis, profil risiko, kebijakan internal, dan lingkungan usaha Perseroan.

Evaluasi mencakup penilaian atas kecukupan desain pengendalian, efektivitas pelaksanaan, identifikasi kelemahan atau ketidaksesuaian, serta tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada perlu dipertahankan, diperkuat, atau disesuaikan dengan kondisi dan risiko yang berkembang.

Pelaksanaan evaluasi melibatkan manajemen dan unit kerja terkait serta didukung oleh fungsi pengawasan, termasuk Audit Internal, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Hasil evaluasi menjadi salah satu dasar bagi manajemen dalam meningkatkan efektivitas pengendalian dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Melalui evaluasi yang dilakukan secara objektif dan berkesinambungan, Perseroan berupaya memastikan Sistem Pengendalian Internal tetap relevan, efektif, dan mampu merespons risiko, sekaligus memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan keberlanjutan Perseroan.

Continuous Improvement

Continuous Improvement (Perbaikan Berkelanjutan) merupakan komitmen Perseroan untuk secara terus-menerus meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Internal, manajemen risiko, tata kelola, serta proses bisnis agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan dan risiko Perseroan.

Upaya perbaikan dilakukan dengan memanfaatkan hasil monitoring, evaluasi, audit internal, identifikasi risiko, temuan pengendalian, serta perubahan regulasi dan lingkungan bisnis sebagai dasar untuk mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan. Setiap kelemahan atau peluang perbaikan ditindaklanjuti melalui langkah korektif dan preventif yang terukur serta dipantau penyelesaiannya.

Perseroan mendorong keterlibatan manajemen dan seluruh unit kerja dalam membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan, termasuk melalui penyempurnaan kebijakan dan prosedur, peningkatan efektivitas pengendalian, penguatan kompetensi, serta pemanfaatan teknologi dan praktik kerja yang lebih efektif.

Melalui penerapan Continuous Improvement secara konsisten, Perseroan berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, memperkuat pengendalian dan pengelolaan risiko, meningkatkan kepatuhan, serta mendukung penciptaan nilai dan keberlanjutan Perseroan dalam jangka panjang.

Code of Conduct

Code of Conduct (Kode Etik dan Perilaku) merupakan pedoman yang menjadi landasan bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha secara etis, profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode Etik dan Perilaku menjadi acuan dalam berinteraksi dengan sesama karyawan, pelanggan, mitra usaha, pemegang saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.

Code of Conduct mengatur prinsip dan standar perilaku yang mencakup integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap peraturan, pencegahan konflik kepentingan, larangan penyuapan dan gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan, perlindungan informasi dan aset Perseroan, perlakuan yang adil, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan pemangku kepentingan.

Perseroan mengharapkan setiap insan Perseroan untuk memahami dan menerapkan Code of Conduct dalam setiap aktivitas dan pengambilan keputusan. Penerapan kode etik juga didukung melalui sosialisasi, komunikasi, pelatihan, serta mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penerapan Code of Conduct secara konsisten, Perseroan berupaya membangun budaya integritas dan kepatuhan, mencegah terjadinya tindakan yang tidak etis, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dan reputasi Perseroan sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Nilai ACTIONS

Pasted ImageNilai ACTIONS merupakan nilai-nilai utama Perseroan yang menjadi landasan dalam membentuk budaya kerja, perilaku, dan cara setiap insan Perseroan menjalankan tanggung jawabnya. ACTIONS terdiri dari Accountability, Teamwork, Integrity, Opportunity, Nurturing, dan Safety, yang diinternalisasikan dalam setiap aktivitas dan pengambilan keputusan untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional, kolaboratif, berintegritas, dan berkelanjutan.

  • Accountability (Akuntabilitas) – Bertanggung jawab atas setiap tugas, keputusan, dan hasil kerja dengan menjunjung transparansi, profesionalisme, serta komitmen terhadap pencapaian tujuan Perseroan.
  • Teamwork (Kerja Sama) – Membangun kolaborasi, komunikasi, dan saling menghargai antarindividu maupun unit kerja untuk mencapai hasil terbaik secara bersama-sama.
  • Integrity (Integritas) – Bertindak jujur, konsisten, dan berpegang teguh pada etika serta ketentuan yang berlaku dalam setiap kondisi dan pengambilan keputusan.
  • Opportunity (Peluang) – Mendorong setiap insan Perseroan untuk melihat dan menciptakan peluang, berinovasi, mengembangkan potensi, serta terus meningkatkan kinerja dan nilai tambah bagi Perseroan.
  • Nurturing (Pengembangan) – Membangun lingkungan yang mendukung pengembangan kompetensi, pertumbuhan individu, kepedulian, dan pembelajaran berkelanjutan bagi seluruh insan Perseroan.
  • Safety (Keselamatan) – Menempatkan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap kegiatan, dengan membangun budaya kerja yang aman, sehat, peduli, dan bertanggung jawab terhadap karyawan, lingkungan, serta pemangku kepentingan.

Internalisasi nilai ACTIONS dilakukan melalui keteladanan pimpinan, komunikasi dan sosialisasi, pengembangan kompetensi, penerapan dalam proses kerja, serta evaluasi perilaku dan kinerja. Dengan demikian, ACTIONS tidak hanya menjadi nilai yang dipahami, tetapi menjadi bagian dari perilaku sehari-hari dan budaya Perseroan.

Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk mencegah dan mengelola setiap potensi benturan kepentingan guna menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Setiap insan Perseroan diharapkan menghindari situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, mengungkapkan potensi benturan kepentingan secara transparan, serta tidak menggunakan jabatan, informasi, aset, maupun sumber daya Perseroan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan kepentingan Perseroan.

Dalam hal benturan kepentingan tidak dapat dihindari, pihak yang bersangkutan wajib mengungkapkan kondisi tersebut kepada pihak yang berwenang dan tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan tersebut. Perseroan melakukan pengelolaan dan pemantauan atas potensi benturan kepentingan sesuai dengan kebijakan internal dan ketentuan yang berlaku.

Penerapan pengelolaan benturan kepentingan yang konsisten merupakan bagian penting dari Code of Conduct dan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap keputusan Perseroan dibuat secara objektif, adil, dan mengutamakan kepentingan Perseroan serta pemangku kepentingan.

Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat diterima oleh insan Perseroan dalam berbagai bentuk, baik berupa uang, barang, fasilitas, jamuan, maupun manfaat lainnya. Perseroan berkomitmen untuk mengelola gratifikasi secara transparan dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya pencegahan penyuapan, benturan kepentingan, dan praktik bisnis yang tidak etis.

Setiap insan Perseroan wajib menghindari pemberian atau penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi objektivitas, kewenangan, maupun keputusan dalam menjalankan tugas. Gratifikasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau memengaruhi hubungan bisnis harus ditolak atau dilaporkan sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang berlaku di Perseroan.

Perseroan mendukung penerapan mekanisme pelaporan dan pencatatan gratifikasi serta memberikan pemahaman kepada insan Perseroan mengenai batasan dan tata cara pengelolaan gratifikasi. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat mencegah pemberian yang tidak semestinya dan menjaga hubungan bisnis tetap profesional.

Melalui kebijakan gratifikasi yang konsisten, Perseroan memperkuat budaya integritas, transparansi, kepatuhan, dan anti-penyuapan, sekaligus mendukung penerapan Code of Conduct dan Good Corporate Governance (GCG).

Anti Korupsi

Anti Korupsi merupakan komitmen Perseroan untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha secara jujur, transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta upaya Perseroan dalam membangun budaya bisnis yang beretika dan bertanggung jawab.

Perseroan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, penyuapan, pemerasan, pemberian atau penerimaan manfaat yang tidak semestinya, serta praktik lain yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas dalam pengambilan keputusan. Setiap insan Perseroan wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menjaga profesionalisme dalam berhubungan dengan pelanggan, mitra usaha, regulator, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Upaya pencegahan korupsi didukung melalui Code of Conduct, kebijakan anti-penyuapan, pengelolaan gratifikasi dan benturan kepentingan, sosialisasi dan pelatihan, mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing), serta pengawasan dan evaluasi secara berkala. Perseroan juga mendorong seluruh insan Perseroan dan pihak terkait untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.

Melalui penerapan prinsip anti korupsi secara konsisten, Perseroan berupaya menjaga kepercayaan pemangku kepentingan, melindungi reputasi dan nilai perusahaan, memperkuat budaya integritas, serta mendukung terciptanya pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Integritas

Integritas merupakan nilai fundamental yang menjadi landasan bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, dan berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Integritas diwujudkan melalui sikap jujur, konsisten, bertanggung jawab, serta berpegang teguh pada etika, peraturan, dan kepentingan Perseroan.

Perseroan mendorong setiap insan untuk bertindak benar dan profesional, meskipun tidak berada dalam pengawasan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merusak kepercayaan, termasuk korupsi, penyuapan, benturan kepentingan, manipulasi informasi, maupun penyalahgunaan wewenang dan aset Perseroan.

Penerapan nilai integritas didukung melalui Code of Conduct, kebijakan anti-korupsi dan anti-penyuapan, pengelolaan benturan kepentingan dan gratifikasi, mekanisme whistleblowing, serta penguatan budaya kepatuhan. Setiap insan Perseroan diharapkan menjadi teladan dalam menerapkan integritas dan berani menyampaikan atau melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.

Dengan menjadikan integritas sebagai bagian dari budaya kerja, Perseroan berupaya membangun kepercayaan, menjaga reputasi, memperkuat tata kelola, serta menciptakan hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan.

Portal Whistleblowing System (WBS)

Sampaikan laporan indikasi pelanggaran secara rahasia dan aman.

Laporkan Pelanggaran

Tujuan WBS

Whistleblowing System (WBS) bertujuan menyediakan sarana pelaporan yang aman, independen, dan dapat dipercaya bagi insan Perseroan maupun pihak berkepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau tindakan tidak etis yang terjadi di lingkungan Perseroan. WBS menjadi salah satu mekanisme penting dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), integritas, dan budaya kepatuhan.

Melalui WBS, Perseroan mendorong setiap pihak untuk berani menyampaikan dugaan fraud, korupsi, penyuapan, benturan kepentingan, pelanggaran Code of Conduct, maupun pelanggaran terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku. Setiap laporan yang diterima akan dikelola melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk proses penelaahan, investigasi apabila diperlukan, serta tindak lanjut sesuai tingkat dan karakteristik pelanggaran.

Perseroan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan pembalasan (retaliasi), serta memastikan laporan ditangani secara objektif dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya WBS yang efektif, Perseroan berupaya mencegah dan mendeteksi pelanggaran sejak dini, meminimalkan potensi kerugian dan risiko reputasi, memperkuat budaya speak-up, serta menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan keberlanjutan Perseroan.

Cara melapor

Perseroan menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana bagi insan Perseroan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran secara aman, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya. Pelapor diharapkan menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan informasi yang diketahui, disertai bukti pendukung apabila tersedia.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal WBS yang telah disediakan Perseroan, dengan menyampaikan informasi yang relevan seperti jenis dan uraian dugaan pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, pihak yang terlibat, kronologi, serta dokumen atau bukti pendukung. Semakin lengkap informasi yang disampaikan, semakin membantu proses penelaahan dan tindak lanjut laporan.

Setiap laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta ketentuan WBS yang berlaku. Perseroan berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi laporan dan memberikan perlindungan yang sesuai kepada pelapor dari tindakan pembalasan.

Kanal pelaporan

Perseroan menyediakan berbagai kanal pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh insan Perseroan maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab. Kanal pelaporan dirancang untuk memudahkan penyampaian informasi sekaligus mendukung proses penanganan laporan secara objektif dan transparan.

Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi WBS yang ditetapkan Perseroan, dengan mencantumkan informasi dan bukti pendukung yang relevan. Setiap laporan yang diterima akan dikelola sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan pembalasan.

Kanal pelaporan menjadi bagian penting dalam membangun budaya speak-up dan integritas, serta membantu Perseroan dalam mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara lebih dini.

Perlindungan pelapor

Perseroan berkomitmen memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan laporan melalui Whistleblowing System (WBS) dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi pelapor serta mendorong budaya speak-up dalam mengungkapkan dugaan pelanggaran.

Perseroan menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pelapor, serta berupaya melindungi pelapor dari tindakan pembalasan (retaliation) yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan. Setiap laporan ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prosedur WBS serta ketentuan yang berlaku.

Perlindungan pelapor merupakan bagian penting dalam membangun budaya integritas, transparansi, dan kepatuhan, sekaligus memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap mekanisme pelaporan Perseroan.

Proses investigasi

Proses Investigasi merupakan tahapan penanganan laporan Whistleblowing System (WBS) untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditelaah secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi serta memperhatikan hak dan perlindungan pihak-pihak yang terkait.

Investigasi diawali dengan penerimaan dan penelaahan awal laporan untuk menilai kelengkapan informasi, relevansi, serta indikasi awal atas dugaan pelanggaran. Laporan yang memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi sesuai dengan tingkat risiko dan materialitasnya.

Dalam pelaksanaannya, proses investigasi dapat mencakup pengumpulan dan verifikasi dokumen, pemeriksaan data, wawancara dengan pihak terkait, analisis bukti, serta klarifikasi atas informasi yang diperoleh. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan tidak memihak untuk memperoleh fakta dan kronologi yang memadai.

Hasil investigasi kemudian didokumentasikan dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai dasar untuk menentukan tindakan tindak lanjut, termasuk tindakan perbaikan atau sanksi sesuai dengan kebijakan Perseroan dan ketentuan yang berlaku. Melalui proses investigasi yang terstruktur, Perseroan berupaya memastikan setiap laporan ditangani secara tepat serta memperkuat integritas, akuntabilitas, dan tata kelola Perseroan.

Kriteria Laporan WBS

Kriteria Laporan WBS merupakan pedoman untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) memiliki informasi yang cukup, relevan, dan dapat ditindaklanjuti. Laporan diharapkan disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan WBS setidaknya memuat uraian mengenai dugaan pelanggaran, waktu dan tempat kejadian, pihak yang terlibat atau diduga terlibat, kronologi kejadian, serta bukti atau informasi pendukung apabila tersedia. Pelapor juga diharapkan menyampaikan informasi secara jelas dan spesifik agar laporan dapat ditelaah dan diverifikasi secara efektif.

Laporan dapat mencakup dugaan fraud, korupsi, penyuapan, benturan kepentingan, pelanggaran Code of Conduct, penyalahgunaan wewenang atau aset Perseroan, serta pelanggaran terhadap kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Setiap laporan akan melalui proses penelaahan awal untuk menentukan kelengkapan, relevansi, dan kelayakan laporan untuk ditindaklanjuti. Laporan yang memenuhi kriteria akan diproses sesuai dengan mekanisme WBS, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi dan perlindungan pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan puncak perseroan melarang keras segala bentuk suap, gratifikasi, dan pembayaran pelancar dalam operasional bisnis.

Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan Anti Penyuapan merupakan komitmen Perseroan untuk mencegah, melarang, dan menindak segala bentuk penyuapan dalam seluruh kegiatan usaha dan hubungan dengan pemangku kepentingan. Kebijakan ini menjadi landasan dalam membangun budaya integritas serta memastikan setiap keputusan dan transaksi dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perseroan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyuapan, baik dalam bentuk pemberian, penerimaan, maupun janji untuk memberikan sesuatu yang tidak semestinya dengan tujuan memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan yang tidak sah. Kebijakan ini juga mencakup pengelolaan gratifikasi, benturan kepentingan, donasi, sponsorship, hadiah dan jamuan, serta hubungan dengan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan risiko penyuapan.

Penerapan Kebijakan Anti Penyuapan didukung melalui identifikasi dan penilaian risiko penyuapan, due diligence terhadap pihak terkait, pengendalian internal, sosialisasi dan pelatihan, mekanisme pelaporan dan whistleblowing, investigasi, serta monitoring dan evaluasi. Setiap insan Perseroan dan pihak terkait diharapkan memahami serta mematuhi kebijakan ini dalam menjalankan aktivitasnya.

Melalui penerapan Kebijakan Anti Penyuapan secara konsisten, Perseroan berupaya memperkuat integritas dan tata kelola, mencegah praktik bisnis yang tidak etis, mengurangi risiko hukum dan reputasi, serta membangun hubungan usaha yang terpercaya dan berkelanjutan.

Struktur Fungsi Anti Penyuapan

Tim independen penanggung jawab penerapan, pengawasan, dan konsultasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001).

Uji Kelayakan (Due Diligence)

Uji Kelayakan (Due Diligence) merupakan proses penilaian dan verifikasi yang dilakukan Perseroan untuk memastikan bahwa pihak yang akan atau sedang bekerja sama dengan Perseroan memiliki reputasi, integritas, serta rekam jejak yang sesuai dengan standar dan kebijakan Perseroan. Proses ini menjadi salah satu pengendalian penting dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko, khususnya risiko penyuapan, fraud, benturan kepentingan, dan risiko kepatuhan.

Uji kelayakan dapat dilakukan terhadap mitra usaha, pemasok, agen, konsultan, perantara, maupun pihak ketiga lainnya sesuai dengan tingkat risiko hubungan bisnis. Prosesnya dapat mencakup pemeriksaan identitas dan legalitas, struktur kepemilikan, reputasi, hubungan dengan pejabat atau pihak tertentu, rekam jejak kepatuhan, serta potensi risiko penyuapan dan benturan kepentingan.

Hasil uji kelayakan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan untuk menerima, melanjutkan, membatasi, atau menghentikan hubungan dengan pihak terkait, serta dapat ditinjau kembali secara berkala berdasarkan perubahan tingkat risiko. Dengan penerapan due diligence yang memadai, Perseroan dapat memastikan bahwa hubungan bisnis dibangun dengan pihak yang memiliki standar integritas dan kepatuhan yang sejalan dengan nilai-nilai Perseroan.

Penanganan Gratifikasi

Penanganan Gratifikasi merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam mencegah penyuapan, benturan kepentingan, dan praktik bisnis yang tidak etis. Perseroan mengatur pemberian dan penerimaan gratifikasi agar tidak memengaruhi objektivitas, independensi, maupun pengambilan keputusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Setiap insan Perseroan wajib menolak gratifikasi yang berpotensi memengaruhi keputusan atau menimbulkan kewajiban yang tidak semestinya. Apabila gratifikasi tidak dapat ditolak atau berada dalam kondisi yang wajib dilaporkan, penerima wajib menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan Perseroan untuk dilakukan penelaahan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan gratifikasi mencakup identifikasi, penerimaan atau penolakan, pelaporan, pencatatan, penelaahan, serta penetapan tindak lanjut sesuai dengan karakteristik dan risiko gratifikasi. Perseroan juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala agar seluruh insan Perseroan memahami batasan serta tata cara pengelolaan gratifikasi.

Melalui pengelolaan gratifikasi yang transparan dan konsisten, Perseroan memperkuat budaya integritas, kepatuhan, dan anti-penyuapan, sekaligus menjaga hubungan dengan pelanggan, mitra usaha, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya tetap profesional dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.

Pelatihan

Pelatihan merupakan bagian penting dalam upaya Perseroan membangun kesadaran dan kompetensi insan Perseroan terkait pencegahan penyuapan, korupsi, dan perilaku tidak etis. Pelatihan diberikan untuk memastikan bahwa setiap insan Perseroan memahami kebijakan, prosedur, serta tanggung jawabnya dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Materi pelatihan mencakup Kebijakan Anti Penyuapan, Code of Conduct, pengelolaan gratifikasi dan benturan kepentingan, identifikasi risiko penyuapan, mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS), serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mencegah dan menangani dugaan penyuapan.

Pelatihan dilakukan secara berkala dan disesuaikan dengan peran, tanggung jawab, serta tingkat risiko masing-masing insan Perseroan. Melalui pelatihan yang berkelanjutan, Perseroan mendorong penerapan nilai integritas dalam setiap aktivitas dan pengambilan keputusan.

Dengan penguatan kompetensi dan kesadaran melalui pelatihan, Perseroan berupaya membangun budaya anti-penyuapan yang kuat, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan penerapan SMAP dan prinsip GCG berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Monitoring

Monitoring merupakan proses pemantauan secara berkala untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berjalan efektif, konsisten, dan sesuai dengan kebijakan serta ketentuan yang berlaku. Monitoring dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengidentifikasi potensi kelemahan, risiko, maupun ketidaksesuaian dalam penerapan pengendalian anti-penyuapan.

Kegiatan monitoring mencakup pemantauan penerapan kebijakan dan prosedur anti-penyuapan, pengelolaan gratifikasi dan benturan kepentingan, pelaksanaan due diligence, kepatuhan terhadap pengendalian anti-penyuapan, serta tindak lanjut atas laporan atau temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Hasil monitoring menjadi dasar bagi Perseroan untuk melakukan evaluasi, tindakan korektif, dan perbaikan berkelanjutan terhadap efektivitas SMAP. Setiap ketidaksesuaian atau potensi risiko yang teridentifikasi ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat risiko dan mekanisme yang berlaku.

Melalui monitoring yang dilakukan secara konsisten, Perseroan memperkuat akuntabilitas, transparansi, kepatuhan, dan budaya anti-penyuapan, sekaligus memastikan sistem pengendalian terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan risiko Perseroan.

Fungsi Kepatuhan

Fungsi Kepatuhan merupakan fungsi independen yang berperan memastikan seluruh kegiatan operasional Perseroan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan regulator, kebijakan internal, serta prinsip tata kelola yang berlaku. Fungsi ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, mengelola risiko kepatuhan, dan mendukung terciptanya kegiatan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam menjalankan tugasnya, Fungsi Kepatuhan melakukan pemantauan terhadap perubahan regulasi, identifikasi dan penilaian risiko kepatuhan, pemberian advis dan rekomendasi, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta evaluasi dan tindak lanjut atas potensi ketidakpatuhan. Fungsi Kepatuhan juga mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman insan Perseroan terhadap ketentuan yang berlaku melalui sosialisasi dan edukasi.

Sebagai fungsi yang independen, Fungsi Kepatuhan menjalankan tugasnya secara objektif dan memiliki akses yang memadai terhadap informasi yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi dasar bagi manajemen dalam mengambil tindakan perbaikan serta memperkuat sistem pengendalian internal.

Melalui Fungsi Kepatuhan yang efektif, Perseroan berupaya meminimalkan risiko hukum dan kepatuhan, mencegah pelanggaran, memperkuat tata kelola, serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan prinsip integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Monitoring Kepatuhan

Monitoring Kepatuhan merupakan proses pemantauan secara berkala untuk memastikan seluruh kegiatan dan proses bisnis Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan regulator, serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas fungsi kepatuhan dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Monitoring dilakukan melalui identifikasi kewajiban kepatuhan, pemantauan perubahan regulasi, penilaian tingkat kepatuhan, pengujian atau pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan, serta pemantauan tindak lanjut atas temuan dan ketidaksesuaian. Hasil monitoring digunakan untuk mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Setiap ketidaksesuaian yang teridentifikasi ditindaklanjuti melalui tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap Perseroan. Hasil monitoring juga menjadi bahan pelaporan dan evaluasi bagi manajemen dalam memperkuat sistem pengendalian internal.

Melalui monitoring kepatuhan yang konsisten, Perseroan berupaya meminimalkan risiko hukum dan regulasi, meningkatkan disiplin kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Program Sosialisasi Kepatuhan

Program Sosialisasi Kepatuhan merupakan upaya Perseroan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan, ketentuan regulator, kebijakan internal, serta standar etika yang berlaku. Program ini bertujuan memastikan bahwa setiap individu memahami kewajiban kepatuhan dan mampu menerapkannya dalam aktivitas serta pengambilan keputusan sehari-hari.

Sosialisasi dilakukan melalui komunikasi internal, pelatihan, penyampaian informasi regulasi terbaru, diskusi, serta kegiatan edukasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat risiko masing-masing fungsi. Materi dapat mencakup Code of Conduct, kebijakan anti-penyuapan, benturan kepentingan, gratifikasi, perlindungan data dan informasi, serta ketentuan lain yang relevan dengan kegiatan Perseroan.

Program ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan perubahan regulasi dan kebijakan secara tepat waktu, sehingga insan Perseroan dapat memahami dampaknya terhadap proses kerja dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Efektivitas sosialisasi dapat dievaluasi melalui tingkat partisipasi, pemahaman, serta tindak lanjut atas kebutuhan kepatuhan.

Melalui pelaksanaan sosialisasi yang konsisten dan berkelanjutan, Perseroan berupaya membangun budaya kepatuhan yang kuat, meningkatkan kesadaran terhadap risiko, mencegah pelanggaran, serta mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara efektif dan berkelanjutan.

Regulasi sektor jasa konstruksi

Regulasi sektor jasa konstruksi merupakan kerangka hukum dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan konstruksi agar dilaksanakan secara tertib, profesional, aman, berkualitas, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kegiatan usaha Perseroan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meminimalkan risiko hukum, operasional, keselamatan, dan reputasi.

Dalam pelaksanaannya, kepatuhan sektor jasa konstruksi mencakup berbagai aspek, antara lain perizinan dan sertifikasi usaha, kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi, standar dan mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi, pengadaan dan pelaksanaan kontrak, penggunaan material dan peralatan, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban pelaporan dan dokumentasi.

Perseroan juga perlu melakukan pemantauan terhadap perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan jasa konstruksi. Setiap perubahan regulasi perlu dikaji untuk mengetahui dampaknya terhadap proses bisnis, kontrak, proyek, maupun kewajiban Perseroan, sehingga penyesuaian dapat dilakukan secara tepat waktu.

Penerapan kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa konstruksi tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung kualitas proyek, keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan pemangku kepentingan, pengendalian risiko, serta keberlanjutan usaha. Dengan pengelolaan kepatuhan yang baik, Perseroan dapat menjalankan kegiatan konstruksi secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Regulasi lainnya

Regulasi lainnya merupakan ketentuan yang perlu dipenuhi Perseroan di luar regulasi utama sektor jasa konstruksi, khususnya yang berkaitan dengan aspek lingkungan, ketenagakerjaan, dan peraturan daerah. Kepatuhan terhadap berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan operasional dan pelaksanaan proyek berjalan secara legal, bertanggung jawab, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam aspek lingkungan, Perseroan memastikan pemenuhan dokumen dan persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan karakteristik dan skala kegiatan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL apabila dipersyaratkan. Pemenuhan tersebut mencakup proses penyusunan, persetujuan atau pemenuhan persyaratan lingkungan, pelaksanaan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta dokumentasi dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aspek ketenagakerjaan, Perseroan memastikan penerapan ketentuan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja, waktu kerja, upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan tenaga kerja. Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan juga mencakup pengelolaan tenaga kerja pada proyek dan penerapan standar keselamatan yang sesuai untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Selain itu, Perseroan memperhatikan peraturan daerah dan ketentuan pemerintah setempat yang relevan dengan lokasi dan kegiatan proyek, seperti persyaratan perizinan daerah, tata ruang, lingkungan, lalu lintas, ketertiban umum, maupun ketentuan teknis lainnya. Setiap proyek perlu melakukan identifikasi terhadap kewajiban lokal yang berlaku untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum dan selama kegiatan berlangsung.

Melalui pengelolaan regulasi yang menyeluruh, Perseroan berupaya mencegah pelanggaran hukum, mengurangi risiko sanksi dan gangguan operasional, menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan regulator, serta memastikan kegiatan usaha berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Anggaran Dasar Perusahaan

Anggaran Dasar Perusahaan merupakan dokumen fundamental yang menjadi landasan hukum dan tata kelola dalam menjalankan kegiatan Perseroan. Anggaran Dasar mengatur berbagai ketentuan mendasar mengenai identitas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, struktur permodalan, serta tata cara penyelenggaraan dan pengambilan keputusan dalam Perseroan.

Anggaran Dasar juga menetapkan kedudukan, kewenangan, tugas, dan tanggung jawab organ Perseroan, khususnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Pengaturan tersebut menjadi dasar dalam memastikan adanya pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta proses pengambilan keputusan yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan dan keputusan Perseroan harus mengacu pada Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perubahan terhadap ketentuan penting dalam Anggaran Dasar dilakukan melalui mekanisme dan persetujuan yang dipersyaratkan, serta dicatat atau dilaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran Dasar menjadi salah satu instrumen penting dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) karena memberikan kerangka yang jelas mengenai hak dan kewajiban pemegang saham, kewenangan organ Perseroan, serta mekanisme pertanggungjawaban. Dengan memastikan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar, Perseroan memperkuat kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan tata kelola perusahaan.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi atau Board Manual merupakan dokumen yang menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta hubungan kerja masing-masing organ Perseroan. Pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengurusan Perseroan berjalan secara terstruktur, efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Board Manual mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk batasan kewenangan, mekanisme koordinasi, komunikasi, pemberian nasihat dan pengawasan, serta proses pengambilan keputusan. Pedoman ini juga mengatur tata cara penyelenggaraan rapat, penyampaian informasi, pengelolaan benturan kepentingan, dokumentasi keputusan, serta mekanisme pertanggungjawaban masing-masing organ.

Bagi Dewan Komisaris, Board Manual menjadi pedoman dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya Perseroan, memberikan nasihat kepada Direksi, mengevaluasi kinerja Direksi, serta memastikan bahwa kepentingan Perseroan dan pemegang saham diperhatikan secara optimal. Sementara itu, bagi Direksi, Board Manual menjadi acuan dalam menjalankan pengurusan Perseroan, menetapkan strategi dan kebijakan, mengelola sumber daya dan risiko, serta memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.

Pedoman ini juga memperkuat mekanisme checks and balances antara Dewan Komisaris dan Direksi. Dengan adanya pembagian fungsi yang jelas, masing-masing organ dapat menjalankan perannya secara independen tanpa mengurangi kebutuhan koordinasi dan komunikasi yang efektif.

Board Manual ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan, ketentuan regulator, serta perkembangan praktik tata kelola perusahaan. Dengan demikian, Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi menjadi instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas, efektivitas pengambilan keputusan, transparansi, dan penerapan GCG secara berkelanjutan.

Pedoman Kode Etik

Pedoman Kode Etik merupakan landasan perilaku yang menjadi acuan bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, dan berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Pedoman ini dirancang untuk memastikan setiap aktivitas bisnis dilaksanakan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, tanggung jawab, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal Perseroan.

Pedoman Kode Etik mengatur standar perilaku dan etika kerja, termasuk integritas dalam menjalankan tugas, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, pencegahan penyuapan dan korupsi, pengelolaan gratifikasi, benturan kepentingan, perlindungan aset dan informasi Perseroan, hubungan dengan pelanggan dan mitra usaha, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan sesama insan Perseroan.

Setiap insan Perseroan diharapkan memahami, menerapkan, dan menjaga kepatuhan terhadap Kode Etik dalam setiap aktivitasnya. Pedoman ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, tetapi juga menjadi dasar dalam membangun hubungan profesional dengan pelanggan, pemasok, kontraktor, regulator, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, Perseroan dapat melakukan sosialisasi, pelatihan, komunikasi internal, monitoring, serta evaluasi kepatuhan terhadap Kode Etik. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dapat disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan Perseroan, termasuk Whistleblowing System (WBS), untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui penerapan Pedoman Kode Etik secara konsisten, Perseroan berupaya membangun budaya kerja yang berintegritas, bertanggung jawab, saling menghormati, dan berorientasi pada kepatuhan, sekaligus memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan Manajemen Risiko merupakan landasan bagi Perseroan dalam mengelola berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan, keberlangsungan usaha, dan kinerja Perseroan. Kebijakan ini memastikan bahwa pengelolaan risiko dilakukan secara sistematis, terintegrasi, proaktif, dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi.

Dalam penerapannya, Perseroan melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko secara berkelanjutan. Risiko yang dikelola dapat mencakup risiko strategis, operasional, keuangan, hukum dan kepatuhan, reputasi, keselamatan, teknologi informasi, lingkungan, maupun risiko lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Kebijakan Manajemen Risiko juga menetapkan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan risiko. Direksi bertanggung jawab memastikan penerapan manajemen risiko berjalan efektif dalam kegiatan operasional, sementara Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap kecukupan dan efektivitas penerapan manajemen risiko. Setiap unit kerja juga memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang berada dalam lingkup kegiatannya.

Pengelolaan risiko dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan dampak yang dapat ditimbulkan, sehingga Perseroan dapat menentukan prioritas penanganan dan tindakan mitigasi yang tepat. Risiko utama kemudian dipantau melalui mekanisme seperti risk register, risk appetite dan tolerance, indikator risiko utama, serta pelaporan dan evaluasi berkala.

Kebijakan ini juga mendorong terbentuknya budaya sadar risiko (risk awareness) di seluruh organisasi. Setiap insan Perseroan diharapkan mampu mengenali potensi risiko dalam aktivitasnya, mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, serta melaporkan perubahan atau kejadian risiko secara tepat waktu.

Melalui penerapan Kebijakan Manajemen Risiko secara konsisten, Perseroan berupaya meminimalkan dampak risiko, melindungi aset dan kepentingan pemangku kepentingan, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, menjaga keberlangsungan usaha, serta mendukung pencapaian tujuan strategis dan keberlanjutan Perseroan.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pedoman kerja yang mengatur mandat, tugas, tanggung jawab, kewenangan, komposisi, serta tata kerja Komite Nominasi dan Remunerasi dalam membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan terkait nominasi dan remunerasi. Piagam ini disusun untuk memastikan proses nominasi dan remunerasi dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta ketentuan yang berlaku.

Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas utama memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan dan proses nominasi serta remunerasi, termasuk kriteria dan kebutuhan kompetensi organ Perseroan, evaluasi komposisi dan kinerja organ perusahaan, serta rekomendasi kebijakan remunerasi yang wajar, kompetitif, dan mempertimbangkan kinerja serta risiko Perseroan.

Piagam mengatur antara lain:

  1. Tujuan dan mandat Komite, sebagai pendukung Dewan Komisaris dalam aspek nominasi dan remunerasi.
  2. Komposisi dan struktur keanggotaan, termasuk persyaratan kompetensi, independensi, serta masa jabatan anggota.
  3. Tugas dan tanggung jawab, termasuk penyusunan rekomendasi nominasi, evaluasi kinerja, succession planning, dan kebijakan remunerasi.
  4. Wewenang Komite, termasuk memperoleh informasi yang diperlukan dan meminta masukan dari pihak internal maupun eksternal sesuai kebutuhan.
  5. Rapat Komite, termasuk tata cara pemanggilan, kuorum, pengambilan keputusan, dokumentasi, dan pelaporan hasil rapat.
  6. Pengelolaan benturan kepentingan, untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam proses nominasi maupun remunerasi.
  7. Pelaporan dan evaluasi kinerja Komite, termasuk penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisaris.
  8. Peninjauan dan pembaruan Piagam, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan, kebijakan Perseroan, dan perkembangan praktik tata kelola.

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi menjaga prinsip meritokrasi, objektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan. Kebijakan remunerasi juga perlu mempertimbangkan kinerja, tanggung jawab, kompleksitas jabatan, kondisi Perseroan, serta kemampuan untuk menarik dan mempertahankan talenta yang kompeten.

Dengan adanya Piagam Komite yang jelas, proses nominasi dan remunerasi diharapkan dapat mendukung kualitas kepemimpinan, kesinambungan kaderisasi, peningkatan kinerja organ Perseroan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.

Piagam Audit Internal

Piagam Audit Internal merupakan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan fungsi Audit Internal dalam memberikan jasa assurance dan konsultasi secara independen dan objektif untuk membantu Perseroan mencapai tujuan melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal.

Piagam ini menetapkan kedudukan, tujuan, wewenang, tanggung jawab, ruang lingkup, independensi, serta hubungan kerja Audit Internal dengan Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, dan unit kerja lainnya.

Ruang lingkup Piagam Audit Internal meliputi:

  1. Tujuan dan fungsi Audit Internal, termasuk memberikan assurance dan konsultasi berbasis risiko.
  2. Kedudukan dan independensi, sehingga Audit Internal dapat melaksanakan tugas secara objektif tanpa intervensi yang dapat memengaruhi hasil audit.
  3. Wewenang Audit Internal, termasuk akses yang memadai terhadap catatan, dokumen, sistem, aset, personel, dan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan.
  4. Tugas dan tanggung jawab, meliputi penyusunan rencana audit berbasis risiko, pelaksanaan audit, evaluasi pengendalian internal, penilaian tata kelola dan manajemen risiko, penyusunan laporan, serta pemantauan tindak lanjut hasil audit.
  5. Program dan pelaksanaan audit, termasuk metodologi, dokumentasi, pengujian, penyusunan temuan dan rekomendasi.
  6. Pelaporan, termasuk penyampaian hasil audit dan isu signifikan kepada pihak yang berwenang serta pemantauan penyelesaian tindakan perbaikan.
  7. Kompetensi dan profesionalisme auditor, termasuk kewajiban menjaga integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi profesional.
  8. Koordinasi dengan Komite Audit dan auditor eksternal untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menghindari duplikasi pekerjaan.
  9. Quality Assurance and Improvement Program (QAIP) untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas serta efektivitas fungsi Audit Internal.
  10. Peninjauan Piagam, yang dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan kebutuhan Perseroan, peraturan yang berlaku, dan perkembangan praktik audit internal.

Audit Internal tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen dalam mengelola risiko, menjalankan pengendalian, atau mengambil keputusan operasional. Tanggung jawab tersebut tetap berada pada manajemen, sedangkan Audit Internal memberikan penilaian independen dan rekomendasi perbaikan.

Dengan Piagam Audit Internal yang jelas, Perseroan memperkuat independensi, objektivitas, akuntabilitas, efektivitas pengendalian internal, pengelolaan risiko, serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

Pedoman Whistleblowing System

Pedoman Whistleblowing System (WBS) merupakan acuan bagi seluruh insan Perseroan dan pihak berkepentingan dalam menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, kecurangan, korupsi, penyuapan, benturan kepentingan, pelanggaran Kode Etik, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan Perseroan. WBS menjadi salah satu sarana penting untuk memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pedoman WBS mengatur mekanisme pelaporan, kanal pelaporan, kriteria laporan, proses penerimaan dan verifikasi, investigasi, tindak lanjut, serta perlindungan bagi pelapor. Setiap laporan diharapkan disampaikan dengan itikad baik dan didukung informasi yang memadai agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Ruang lingkup utama Pedoman WBS

  1. Tujuan dan prinsip WBS
    Mendorong keberanian melaporkan dugaan pelanggaran serta memastikan laporan ditangani secara objektif, independen, rahasia, dan bertanggung jawab.
  2. Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan
    Antara lain penyuapan dan korupsi, fraud, gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran Kode Etik, pelanggaran hukum, serta tindakan lain yang merugikan Perseroan.
  3. Kanal pelaporan
    Perseroan menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti kanal daring, surat elektronik, surat tertulis, atau sarana lainnya.
  4. Kriteria laporan
    Laporan sebaiknya memuat informasi yang jelas mengenai apa yang terjadi, pihak yang terlibat, waktu dan lokasi kejadian, bukti atau dokumen pendukung, serta informasi lain yang relevan.
  5. Proses penanganan laporan
    Laporan diterima, dicatat, diverifikasi atau ditelaah awal, kemudian ditentukan tindak lanjutnya. Apabila memenuhi kriteria, laporan dapat diteruskan ke proses investigasi sesuai tingkat risiko dan materialitasnya.
  6. Investigasi dan tindak lanjut
    Investigasi dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan tindakan korektif, sanksi, perbaikan pengendalian, atau tindakan lain sesuai ketentuan.
  7. Perlindungan pelapor
    Perseroan memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan informasi laporan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah tindakan pembalasan atau retaliasi.
  8. Kerahasiaan dan larangan penyalahgunaan WBS
    Informasi laporan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Pelaporan palsu yang dilakukan dengan sengaja atau untuk kepentingan yang tidak patut dapat ditindak sesuai kebijakan Perseroan.
  9. Monitoring dan pelaporan
    Pelaksanaan WBS dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas mekanisme pelaporan, penyelesaian kasus, perlindungan pelapor, serta perbaikan berkelanjutan.

Melalui Pedoman WBS yang efektif, Perseroan membangun mekanisme “speak up” yang aman dan terpercaya sehingga setiap pihak dapat berkontribusi dalam mendeteksi serta mencegah pelanggaran. WBS pada akhirnya mendukung penguatan integritas, tata kelola perusahaan yang baik (GCG), manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal.

Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan Anti Penyuapan merupakan dokumen kebijakan resmi Perseroan yang menjadi landasan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan penyuapan dalam seluruh kegiatan usaha dan hubungan bisnis Perseroan. Kebijakan ini menegaskan komitmen Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha secara berintegritas, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kebijakan ini berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, serta pihak ketiga yang bertindak untuk atau atas nama Perseroan, sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.

Pokok-pokok Kebijakan Anti Penyuapan meliputi:

  1. Larangan penyuapan
    Perseroan melarang segala bentuk penyuapan, baik pemberian, penerimaan, permintaan, maupun janji untuk memberikan atau menerima sesuatu yang tidak semestinya untuk memperoleh keuntungan atau memengaruhi keputusan.
  2. Pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan
    Setiap insan Perseroan wajib menghindari kondisi yang dapat memengaruhi objektivitas dan wajib mengelola gratifikasi serta benturan kepentingan sesuai ketentuan.
  3. Due Diligence pihak ketiga
    Perseroan melakukan uji kelayakan terhadap pihak yang memiliki hubungan bisnis berdasarkan tingkat risiko untuk mengidentifikasi potensi penyuapan dan risiko integritas.
  4. Pengendalian keuangan dan nonkeuangan
    Perseroan menerapkan pengendalian yang memadai untuk mencegah transaksi, pembayaran, pencatatan, atau aktivitas lain yang dapat digunakan untuk menyamarkan atau memfasilitasi penyuapan.
  5. Pelaporan dan Whistleblowing System
    Dugaan penyuapan dapat dilaporkan melalui kanal yang telah ditetapkan. Perseroan menjaga kerahasiaan informasi dan memberikan perlindungan terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
  6. Investigasi dan tindakan terhadap pelanggaran
    Setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang objektif dan sesuai prosedur. Pelanggaran dapat dikenakan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
    Perseroan menyediakan fungsi yang bertanggung jawab mendukung, memantau, dan mengevaluasi penerapan sistem manajemen anti penyuapan secara independen sesuai kewenangannya.
  8. Pelatihan dan komunikasi
    Perseroan melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran serta kompetensi insan Perseroan dan pihak terkait mengenai risiko dan pencegahan penyuapan.
  9. Perbaikan berkelanjutan
    Efektivitas penerapan kebijakan dan pengendalian anti penyuapan dievaluasi secara berkala untuk memastikan sistem tetap efektif dan sesuai dengan perkembangan risiko serta ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Anti Penyuapan menjadi pernyataan resmi komitmen Perseroan terhadap prinsip zero tolerance terhadap penyuapan. Seluruh insan Perseroan diharapkan memahami, mematuhi, dan menerapkan kebijakan tersebut dalam setiap aktivitas dan pengambilan keputusan.

Kebijakan Benturan Kepentingan

Kebijakan Benturan Kepentingan merupakan kebijakan resmi Perseroan yang menjadi pedoman dalam mengidentifikasi, mencegah, mengungkapkan, dan menangani kondisi ketika kepentingan pribadi seseorang dapat memengaruhi atau berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan untuk kepentingan Perseroan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas, objektivitas, independensi, transparansi, dan profesionalisme dalam seluruh kegiatan Perseroan. Setiap insan Perseroan wajib menempatkan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Ruang lingkup dan ketentuan utama

  1. Identifikasi Benturan Kepentingan
    Benturan kepentingan dapat timbul antara lain karena hubungan keluarga, kepemilikan atau investasi pada suatu pihak, rangkap jabatan, hubungan bisnis atau pribadi, serta kepentingan finansial yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
  2. Kewajiban Pengungkapan
    Setiap insan Perseroan wajib mengungkapkan benturan kepentingan aktual, potensial, maupun yang dipersepsikan kepada pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang ditetapkan.
  3. Penghindaran dan Penanganan
    Pihak yang memiliki benturan kepentingan wajib menghindari keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan atau transaksi yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, serta mengikuti langkah mitigasi yang ditetapkan Perseroan.
  4. Hubungan dengan Pihak Ketiga
    Hubungan dengan pemasok, kontraktor, pelanggan, konsultan, mitra usaha, atau pihak lainnya harus dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas.
  5. Gratifikasi dan Pemberian/Penerimaan Manfaat
    Pemberian atau penerimaan sesuatu yang dapat memengaruhi independensi atau menciptakan kewajiban kepada pihak tertentu harus dikelola sesuai dengan kebijakan gratifikasi dan anti-penyuapan Perseroan.
  6. Dokumentasi dan Pelaporan
    Pengungkapan dan tindakan penanganan benturan kepentingan harus didokumentasikan secara memadai untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  7. Pengawasan dan Sanksi
    Perseroan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan atas kebijakan. Pelanggaran dapat dikenakan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Kebijakan Benturan Kepentingan, Perseroan berupaya memastikan bahwa setiap keputusan bisnis dibuat secara objektif, adil, dan berdasarkan kepentingan Perseroan, bukan karena kepentingan pribadi atau hubungan tertentu. Penerapan kebijakan ini juga memperkuat Good Corporate Governance (GCG), budaya integritas, serta pencegahan fraud dan penyuapan.

Kebijakan Gratifikasi

Kebijakan Gratifikasi merupakan kebijakan resmi Perseroan yang menjadi pedoman bagi seluruh insan Perseroan dalam menerima, memberikan, menolak, melaporkan, dan mengelola gratifikasi secara transparan dan bertanggung jawab. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mencegah penyuapan, korupsi, benturan kepentingan, dan tindakan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Kebijakan ini berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, dan pihak terkait Perseroan sesuai dengan ruang lingkup yang ditetapkan.

Ruang lingkup dan ketentuan utama

  1. Larangan Gratifikasi yang Tidak Semestinya
    Setiap insan Perseroan dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau keputusan bisnis, atau yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan atau perlakuan khusus.
  2. Identifikasi Gratifikasi
    Gratifikasi dapat berupa uang, barang, fasilitas, diskon khusus, jamuan, perjalanan, hiburan, hadiah, atau bentuk manfaat lainnya. Setiap pemberian harus dinilai berdasarkan tujuan, nilai, waktu, hubungan dengan pemberi atau penerima, serta potensi pengaruhnya terhadap keputusan.
  3. Penerimaan yang Diperbolehkan
    Penerimaan tertentu dapat diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan kebijakan Perseroan, tidak memengaruhi keputusan, serta tidak menimbulkan kewajiban atau benturan kepentingan.
  4. Penolakan dan Pelaporan
    Gratifikasi yang dilarang atau berpotensi menimbulkan konflik harus ditolak atau dilaporkan melalui mekanisme yang ditetapkan Perseroan. Apabila penolakan tidak memungkinkan karena kondisi tertentu, penerimaan tersebut wajib segera dilaporkan sesuai prosedur.
  5. Pemberian Gratifikasi
    Setiap pemberian hadiah, jamuan, fasilitas, atau manfaat kepada pihak lain harus dilakukan secara wajar, transparan, memiliki tujuan bisnis yang sah, dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
  6. Pencatatan dan Dokumentasi
    Setiap gratifikasi yang wajib dilaporkan dicatat dan didokumentasikan secara memadai untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas.
  7. Perlindungan Pelapor
    Perseroan memberikan perlindungan kepada pihak yang melaporkan gratifikasi dengan itikad baik, termasuk menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Sosialisasi dan Pelatihan
    Perseroan melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala agar seluruh insan Perseroan memahami jenis gratifikasi, batasan yang berlaku, mekanisme pelaporan, serta risiko penyuapan.
  9. Monitoring dan Tindakan atas Pelanggaran
    Kepatuhan terhadap Kebijakan Gratifikasi dipantau secara berkala. Pelanggaran ditindak sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan yang berlaku.

Kebijakan Gratifikasi menegaskan komitmen Perseroan terhadap integritas dan zero tolerance terhadap penyuapan. Setiap insan Perseroan diharapkan mampu membedakan pemberian yang wajar dengan pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi keputusan, serta mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga reputasi dan kepentingan Perseroan.

Pedoman Manajemen Risiko

Pedoman Manajemen Risiko merupakan panduan pelaksanaan bagi Perseroan dalam mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, memantau, dan melaporkan risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan keberlangsungan usaha. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja agar pengelolaan risiko dilakukan secara sistematis, terintegrasi, konsisten, dan berbasis risiko.

Pedoman ini merupakan penjabaran operasional dari Kebijakan Manajemen Risiko dan menetapkan proses serta tanggung jawab yang harus dijalankan dalam penerapan manajemen risiko.

Ruang lingkup utama

  1. Identifikasi Risiko
    Mengidentifikasi risiko yang berasal dari faktor internal maupun eksternal, termasuk risiko strategis, operasional, keuangan, hukum dan kepatuhan, reputasi, keselamatan, lingkungan, teknologi informasi, serta risiko lainnya yang relevan.
  2. Penilaian Risiko
    Setiap risiko dinilai berdasarkan kemungkinan terjadinya dan dampaknya terhadap Perseroan. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tingkat dan prioritas risiko.
  3. Risk Register
    Risiko yang telah diidentifikasi dan dinilai dituangkan dalam risk register yang memuat antara lain deskripsi risiko, penyebab, dampak, tingkat risiko, pemilik risiko, pengendalian yang tersedia, serta rencana mitigasi.
  4. Mitigasi dan Pengendalian Risiko
    Perseroan menetapkan tindakan untuk menghindari, mengurangi, mengalihkan, atau menerima risiko sesuai dengan tingkat risiko dan risk appetite yang telah ditetapkan.
  5. Penetapan Risk Owner
    Setiap risiko utama memiliki risk owner yang bertanggung jawab memastikan pengendalian dan tindakan mitigasi diterapkan serta dipantau secara efektif.
  6. Monitoring dan Pelaporan
    Perkembangan risiko dan efektivitas mitigasi dipantau secara berkala melalui indikator risiko, laporan risiko, dan evaluasi terhadap perubahan profil risiko.
  7. Manajemen Risiko Proyek
    Untuk kegiatan proyek, identifikasi dan pengelolaan risiko dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian proyek, termasuk risiko biaya, waktu, mutu, keselamatan, kontrak, pemasok, lingkungan, dan operasional.
  8. Eskalasi Risiko
    Risiko yang meningkat atau melampaui batas toleransi harus segera dieskalasikan kepada pihak yang berwenang agar dapat dilakukan tindakan yang tepat dan tepat waktu.
  9. Dokumentasi dan Pelaporan
    Seluruh proses manajemen risiko harus didukung dokumentasi yang memadai sehingga dapat ditelusuri, dievaluasi, dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
  10. Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
    Efektivitas kerangka dan proses manajemen risiko dievaluasi secara berkala untuk memastikan tetap relevan terhadap perubahan lingkungan usaha dan profil risiko Perseroan.

Pedoman ini juga mendukung penerapan Three Lines Model, di mana pemilik risiko dan fungsi operasional menjalankan pengendalian, fungsi risiko/kepatuhan memberikan pemantauan dan dukungan, sedangkan Audit Internal memberikan assurance independen.

Dengan penerapan Pedoman Manajemen Risiko secara konsisten, Perseroan dapat meningkatkan risk awareness, kualitas pengambilan keputusan, efektivitas pengendalian, perlindungan aset, ketahanan usaha, serta pencapaian sasaran strategis secara berkelanjutan.

Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran Dasar Perseroan merupakan dokumen dasar yang menjadi landasan hukum dalam pendirian, pengelolaan, dan penyelenggaraan kegiatan Perseroan. Anggaran Dasar menjadi acuan bagi seluruh organ Perseroan dalam menjalankan kewenangan, tugas, tanggung jawab, serta hubungan antara Perseroan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Anggaran Dasar mengatur ketentuan-ketentuan fundamental Perseroan, antara lain:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan, termasuk ketentuan mengenai kantor pusat dan wilayah operasional.
  2. Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bisnis Perseroan.
  3. Permodalan dan saham, termasuk modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta hak yang melekat pada saham.
  4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk kewenangan, penyelenggaraan, pemanggilan, kuorum, dan pengambilan keputusan.
  5. Dewan Komisaris, meliputi komposisi, tugas, wewenang, tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan.
  6. Direksi, meliputi komposisi, tugas, wewenang, tanggung jawab, dan pengurusan Perseroan.
  7. Pembagian kewenangan dan mekanisme checks and balances antara RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.
  8. Penggunaan laba dan pembagian dividen, sesuai dengan keputusan RUPS dan ketentuan yang berlaku.
  9. Perubahan Anggaran Dasar, termasuk prosedur, persetujuan, dan pemenuhan kewajiban administratif kepada pihak yang berwenang.
  10. Pembubaran dan likuidasi Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penerapannya, setiap keputusan dan tindakan organ Perseroan harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran Dasar juga menjadi salah satu dasar dalam memastikan adanya kejelasan kewenangan, akuntabilitas, transparansi, dan mekanisme pengawasan antarorgan Perseroan.

Anggaran Dasar ditinjau dan diperbarui apabila terdapat perubahan struktur, kegiatan usaha, kebutuhan Perseroan, maupun perubahan regulasi yang mengharuskan penyesuaian. Dengan demikian, Anggaran Dasar menjadi salah satu fondasi utama dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepastian hukum, dan tata kelola Perseroan yang efektif dan berkelanjutan.

Pelaksanaan RUPS Tahunan (RUPST)

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) merupakan agenda tahunan Perseroan yang diselenggarakan untuk mempertanggungjawabkan kinerja dan pengelolaan Perseroan kepada pemegang saham serta memperoleh keputusan atas agenda yang menjadi kewenangan RUPS.

Pelaksanaan RUPST meliputi:

  1. Persiapan RUPST
    Penyusunan agenda, materi rapat, laporan tahunan, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemberitahuan dan Pemanggilan
    Perseroan menyampaikan pemberitahuan dan pemanggilan kepada pemegang saham sesuai prosedur, termasuk informasi mengenai waktu, tempat/media pelaksanaan, agenda, serta tata cara kehadiran dan pemberian suara.
  3. Penyampaian Materi Rapat
    Informasi dan materi yang relevan disediakan secara memadai agar pemegang saham dapat memahami agenda dan mengambil keputusan secara tepat.
  4. Pelaksanaan Rapat
    RUPST dilaksanakan dengan memperhatikan kuorum, hak suara, tata tertib, kesempatan bertanya dan menyampaikan pendapat, serta mekanisme pengambilan keputusan.
  5. Agenda RUPST
    Agenda dapat mencakup laporan tahunan, laporan keuangan, penggunaan laba dan pembagian dividen, serta agenda lain yang menjadi kewenangan RUPS.
  6. Risalah dan Keputusan RUPST
    Seluruh jalannya rapat dan keputusan pemegang saham dituangkan dalam Risalah RUPST sebagai dokumen resmi Perseroan.
  7. Keterbukaan Informasi dan Tindak Lanjut
    Hasil RUPST disampaikan kepada pemegang saham dan, apabila diwajibkan, kepada regulator dan publik. Setiap keputusan ditindaklanjuti oleh organ Perseroan sesuai kewenangannya.

Pelaksanaan RUPST yang tertib, transparan, dan akuntabel memastikan hak pemegang saham terlindungi serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPSLB)

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) merupakan rapat pemegang saham yang diselenggarakan di luar RUPS Tahunan untuk membahas dan mengambil keputusan atas agenda tertentu yang membutuhkan persetujuan pemegang saham dan/atau berada dalam kewenangan RUPS.

Pelaksanaan RUPSLB dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan utama pelaksanaan RUPSLB meliputi:

  1. Persiapan RUPSLB
    Perseroan mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan RUPSLB, menetapkan agenda, menyiapkan materi, dokumen pendukung, serta memastikan agenda berada dalam kewenangan RUPS.
  2. Pemberitahuan dan Pemanggilan
    Perseroan menyampaikan pemberitahuan dan pemanggilan kepada pemegang saham sesuai ketentuan, termasuk informasi mengenai waktu, tempat/media, agenda, persyaratan kehadiran, dan tata cara pemberian suara.
  3. Penyediaan Informasi dan Materi
    Informasi yang relevan dengan agenda RUPSLB disediakan secara memadai agar pemegang saham dapat melakukan penilaian dan mengambil keputusan secara informed.
  4. Pelaksanaan Rapat
    RUPSLB dilaksanakan dengan memperhatikan kuorum, hak suara, tata tertib rapat, kesempatan pemegang saham untuk bertanya dan menyampaikan pendapat, serta mekanisme pengambilan keputusan.
  5. Pengambilan Keputusan
    Keputusan diambil sesuai dengan ketentuan kuorum dan persyaratan persetujuan yang berlaku untuk masing-masing agenda.
  6. Risalah dan Keputusan RUPSLB
    Seluruh proses pembahasan dan keputusan dituangkan dalam Risalah RUPSLB sebagai dokumen resmi Perseroan.
  7. Keterbukaan Informasi dan Tindak Lanjut
    Hasil RUPSLB disampaikan kepada pemegang saham dan, apabila diwajibkan, kepada regulator serta publik. Setiap keputusan kemudian ditindaklanjuti oleh Direksi, Dewan Komisaris, atau organ Perseroan lainnya sesuai kewenangannya.

RUPSLB dapat digunakan untuk membahas berbagai hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi atau Dewan Komisaris, aksi korporasi tertentu, transaksi material, maupun agenda strategis lainnya, sepanjang menjadi kewenangan RUPS dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan RUPSLB yang tertib memastikan hak pemegang saham terlindungi, keputusan strategis dapat dipertanggungjawabkan, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara konsisten.

Hak-Hak Pemegang Saham

Hak-hak pemegang saham merupakan hak yang melekat pada kepemilikan saham dan wajib dihormati serta dilindungi oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan memastikan setiap pemegang saham memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan yang memadai untuk menggunakan haknya.

Hak-hak utama pemegang saham meliputi:

  1. Hak Menghadiri dan Memberikan Suara dalam RUPS
    Pemegang saham berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suara sesuai dengan jumlah dan jenis saham yang dimilikinya.
  2. Hak Memperoleh Informasi
    Pemegang saham berhak memperoleh informasi yang relevan dan material mengenai Perseroan, termasuk informasi terkait agenda dan materi RUPS, sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  3. Hak Mengajukan Pertanyaan dan Pendapat
    Pemegang saham berhak menyampaikan pertanyaan, pendapat, dan tanggapan atas agenda yang dibahas dalam RUPS.
  4. Hak Memperoleh Dividen
    Pemegang saham berhak memperoleh pembagian laba dalam bentuk dividen apabila telah diputuskan oleh RUPS dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Hak atas Perlakuan yang Setara
    Perseroan memberikan perlakuan yang adil kepada pemegang saham sesuai dengan hak yang melekat pada masing-masing jenis dan jumlah saham.
  6. Hak Memperoleh Bagian atas Kekayaan Perseroan
    Dalam hal Perseroan dibubarkan dan setelah seluruh kewajiban Perseroan diselesaikan, pemegang saham berhak memperoleh bagian atas sisa kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Hak Menggunakan Mekanisme Perlindungan Pemegang Saham
    Pemegang saham dapat menggunakan mekanisme hukum dan tata kelola yang tersedia apabila terdapat tindakan Perseroan yang merugikan hak atau kepentingannya.
  8. Hak Berpartisipasi dalam Keputusan Strategis
    Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan RUPS, pemegang saham berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Perseroan juga berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, kewajaran, dan kesetaraan dalam pelaksanaan hak pemegang saham. Perlindungan hak pemegang saham merupakan salah satu unsur penting dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Risalah dan Hasil Keputusan RUPS

Risalah dan Hasil Keputusan RUPS merupakan dokumentasi resmi yang mencatat seluruh proses, pembahasan, dan keputusan yang diambil dalam RUPS. Dokumen ini menjadi bukti pelaksanaan RUPS serta dasar bagi organ Perseroan dalam menindaklanjuti keputusan pemegang saham.

Ruang lingkup utama

  1. Penyusunan Risalah RUPS
    Risalah disusun secara akurat dan memuat informasi penting mengenai pelaksanaan rapat, termasuk waktu dan tempat/media rapat, agenda, kehadiran pemegang saham, jalannya pembahasan, serta keputusan yang diambil.
  2. Pencatatan Pembahasan dan Pendapat
    Pertanyaan, tanggapan, pendapat, dan hal-hal penting yang disampaikan dalam RUPS dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pengambilan keputusan dapat ditelusuri.
  3. Pencatatan Hasil Keputusan
    Setiap agenda RUPS dituangkan dalam keputusan yang jelas, termasuk keputusan yang disetujui, ditolak, atau memerlukan tindak lanjut.
  4. Dokumentasi dan Pengesahan
    Risalah RUPS disusun, ditandatangani, dan disimpan sesuai ketentuan Anggaran Dasar serta peraturan yang berlaku. Dokumen pendukung RUPS juga dikelola secara tertib.
  5. Penyampaian Hasil RUPS
    Hasil keputusan RUPS disampaikan kepada pemegang saham dan, apabila diwajibkan, kepada regulator dan publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  6. Tindak Lanjut Keputusan
    Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau fungsi terkait bertanggung jawab melaksanakan keputusan RUPS sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaannya dipantau sampai dengan penyelesaian.
  7. Keterlacakan dan Akuntabilitas
    Risalah menjadi bagian penting dari tata kelola Perseroan karena menyediakan rekam jejak keputusan pemegang saham dan mendukung transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Dengan pengelolaan risalah dan hasil keputusan RUPS yang baik, Perseroan memastikan setiap keputusan pemegang saham terdokumentasi, dapat ditelusuri, dikomunikasikan secara tepat, dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.

Rekaman/Webcast (jika tersedia)

Dokumentasi audio, video, atau siaran langsung RUPS sebagai bukti pelaksanaan dan sarana transparansi bagi pemegang saham.

Ringkasan keputusan

Ikhtisar keputusan utama yang dihasilkan dalam RUPS dan menjadi dasar tindak lanjut Perseroan.

Laporan Tahunan (Annual Report)

Dokumen yang menyajikan informasi menyeluruh mengenai kinerja, kondisi keuangan, tata kelola, strategi, serta pencapaian Perseroan selama satu tahun.

Laporan Keuangan Berkala

Laporan yang menyajikan kondisi keuangan dan kinerja Perseroan secara periodik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)

Laporan yang menyajikan kinerja dan komitmen Perseroan dalam aspek ekonomi, lingkungan, sosial, serta tata kelola (ESG) secara transparan dan berkelanjutan.

Keterbukaan Informasi Insidental

Penyampaian informasi material atau kejadian penting Perseroan kepada pemegang saham, investor, dan publik secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan kepada OJK

Penyampaian laporan dan informasi Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman perusahaan

Penyampaian informasi resmi Perseroan mengenai kegiatan, kebijakan, keputusan, atau hal penting lainnya kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.

PT DIRGANTARA YUDHA ARTHA
Media Sosial Kami: